Kisah Ibu yang Dipenjara Tanpa Alasan Jelas

Senin, 3 Maret 2014 | 22:21 WIB
P
AB
Penulis: PR/H-12 | Editor: AB
Terdakwa kasus dugaan korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Endah Rumbiyanti (tengah) didampingi kuasa hukum memberikan keterangan pers usai mengikuti sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/7).
Terdakwa kasus dugaan korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Endah Rumbiyanti (tengah) didampingi kuasa hukum memberikan keterangan pers usai mengikuti sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/7). (Antara)

Jakarta - Endah Rumbiyanti, yang akrab dipanggil Rumbi, tidak menunjukkan tanda-tanda sedang didera persoalan serius. Padahal kasus proyek pemulihan lingkungan dengan teknik bioremediasi telah mengubah kehidupannya menjadi suram dan penuh kesulitan dalam dua tahun terakhir ini.

"Sedih itu sudah pasti, apalagi anak-anak saya pun menjadi korbannya. Tapi saya harus terus bergerak melawan karena tak ada kesalahan apa pun yang sudah saya perbuat terkait proyek yang saya pun tidak terlibat di dalamnya," katanya dengan penuh keyakinan akhir pekan lalu.

Saat ini Rumbi dan empat karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) serta dua kontraktornya dituduh melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek bioremediasi CPI yang berlangsung pada periode 2006-2011. Kasusnya saat ini tengah diperiksa di tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Padahal, selama periode tersebut, dirinya lebih banyak berada di Amerika dan baru kembali ke Indonesia pada akhir 2010.

Rumbi dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kapasitasnya sebagai manajer lingkungan yang baru dijabatnya pada Juni 2011 ketika kontrak proyek bioremediasi pun hampir selesai. "Seperti mimpi buruk di siang hari, pada Maret 2012, tiba-tiba saya dan empat rekan di PT Chevron Pacific Indonesia dan dua kontraktor dinyatakan sebagai tersangka korupsi bioremediasi," ujarnya.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor yang panjang yang sering dilewatinya sampai tengah malam tahun lalu, tak satu pun bukti dan keterangan yang membuktikan kesalahan atau pelanggaran pidana yang dilakukan Rumbi maupun tersangka lainnya. Sayangnya majelis hakim tetap menyatakan Rumbi bersalah dan divonis dua tahun penjara, meskipun terdapat dua hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion) yang menilai Rumbi harus dibebaskan dari segala tuntutan.

Anak Jadi Korban
Enam bulan setelah ditetapkan menjadi tersangka dan untuk kali pertamanya diperiksa sebagai tersangka, pada September 2012 Rumbi langsung dijebloskan ke penjara. Di antara perasaan gundah dan kebingungan atas apa yang terjadi, Rumbi harus merelakan diri terpisah dari putra bungsunya, Gaza, yang saat itu baru berusia 2,5 tahun dan masih harus disusui.

Rumbi tidak mungkin melupakan ngerinya malam itu. Rutan Pondok Bambu menolak permintaan jaksa untuk menampung Rumbi karena persyaratan administratif tidak dipenuhi tepat waktu. Alhasil, dia harus menginap semalam di tahanan laki-laki di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Saat masuk ke dalam sel, tak ada yang bisa dilihat Rumbi selain tembok, lantai, dan langit-langit. Tidak ada satu pun perabot di dalamnya, bahkan ventilasi. Suaminya, Attok, harus membawakan kasur lipat untuk dijadikan alas istirahat. Hingga pagi, Rumbi tidak bisa beristirahat dengan tenang.

Selama 63 hari Rumbi ditahan di Rutan Pondok Bambu. Penahanan Rumbi membuat keluarganya yang tinggal di Duri, Riau, tercerai-berai. Rumbi terpaksa menitipkan empat dari lima anaknya--Aristo, Carissa, Dio, dan Gayatri--kepada adiknya di sana. Sementara suaminya yang juga bekerja di Chevron harus bolak-balik Riau-Jakarta bersama putra bungsunya, Gaza, untuk mendampingi Rumbi menjalani proses hukum.

Kepada kelima anaknya, Rumbi dan suami menyebut penjara dengan "sekolah". Si bungsu, Gaza, sempat mengalami trauma ditinggal ibunya. Jika dia melihat Rumbi meninggalkan ruangan, walaupun hanya ke ruangan sebelah, dia akan menangis dan menyiapkan sepatu agar bisa menyusul.

Rumbi amat berterima kasih dan bersyukur karena mendapat limpahan dukungan dari keluarga besar, rekan-rekannya di Chevron, rekan sealmamater, dan masyarakat umum.

Kesedihan Rumbi tak membuatnya berhenti untuk menyuarakan kebenaran dalam kasus yang dihadapinya. Berbagai cara telah dilakukannya untuk membuka mata atas tuduhan yang dipaksakan kepadanya itu. Selain berjuang melalui proses hukum, Rumbi juga telah mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Lembaga ini pun lalu menerbitkan hasil investigasi yang membuktikan kebenaran laporan Rumbi bahwa telah terjadi pelanggaran HAM oleh penegak hukum.

Hingga saat ini, Rumbi mengaku dirinya tak pernah bisa menemukan alasan atas tuduhan penegak hukum kepadanya. "Saya tak menangani proyek bioremediasi. Saya tak berada di Indonesia dalam sebagian besar periode yang disangka bermasalah. Saya tak berhubungan dengan kontrak proyek bioremediasi dan tak mengenal para kontraktor yang disebut bersama-sama korupsi dengan saya. Saya tetap tak menemukan jawaban," tegasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon