Bela Diri, Chairun Nisa Ungkit Jasa-Jasanya
Kamis, 6 Maret 2014 | 20:52 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta menjatuhkan vonis selama tujuh tahun dan enam bulan penjara pada anggota DPR dari fraksi Partai Golkar periode 2009-2014, Chairun Nisa. Serta, pidana denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Sebab, ia dinyatakan bersama-sama dengan Akil Mochtar menerima hadiah atau janji.
Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, Chairun Nisa mengajukan pledoi (nota pembelaan) pribadi yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3). Namun, dalam pledoinya, politisi Partai Golkar tersebut malah mengungkit jasa-jasanya sebagai anggota DPR.
"Tahun 1984, saya mengawali karir guru honorer di MTS Palangkaraya dan pada tahun yang sama saya diangkat sebagai PNS di Palangkaraya dan mengajar di UMP, STAIN Palangkaraya. Saya harus rela tidak mendapatkan gaji," kata Nisa dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3).
Bahkan, lanjut Nisa, karena obsesinya memajukan pendidikan meskipun menjabat sebagai wakil rakyat dirinya tetap mengajar setiap hari Jumat dan Sabtu di Palangkaraya. Kemudian, ia mengungkap mulai bergabung ke Partai Golkar pada tahun 1985. Selanjutnya, terpilih menjadi anggota DPR tiga periode, tahun 1997-2004, 2004-2009 dan 2009-2014.
"Selama 17 tahun mengabdi sebagai anggota dewan, saya tidak pernah niat korupsi. Ini adalah wujud riil (komitmen) untuk Indonesia dan Kalimantan Tengah (Kalteng). Empat priode dalam bidang pendidikan dan kesejahteraan sosial, saya perjuangkan UU Sisdiknas, UU guru, dosen dan perlindungan anak," ujar Nisa.
Ia mengaku sebagai inisiator yang memperjuangkan anggaran pendidikan menjadi 20 persen dari APBN hingga sarana pendidikan terakomodir. Demikian juga, ungkap Nisa, ketika reses dirinya banyak mengabdi di bidang kemanusiaan. Hal itu diperkuat dengan pernyataan yang disampaikan Dr. HM Yusuf yang merupakan akademisi terpandang di Palangkaraya.
Terakhir, Nisa meminta majelis hakim menjatuhkan vonis seadil-adilnya kepada dirinya. Seperti diketahui, Nisa dituntut dengan hukuman pidana selama tujuh tahun dan enam bulan penjara. Serta, pidana denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Sebab, dinyatakan bersama-sama dengan Akil Mochtar menerima hadiah atau janji.
Nisa disebut menerima uang 294.050 dollar Singapura, US $ 22.000 dan Rp 766.000 atau semua berjumlah Rp 3 miliar dari Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun untuk diberikan kepada Akil Mochtar. Serta Rp 75 juta untuk dirinya pribadi.
Padahal, diketahui uang Rp 3 miliar tersebut adalah janji Hambit dan Cornelis ke Akil. Dengan maksud agar Hakim Akil Mochtar selaku ketua merangkap anggota dan Maria Farida Indrati serta Anwar Usman sebagai anggota, menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh Jaya Samaya Manong dan Daldin (pasangan nomor urut satu) Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas.
Selain itu, pemberian tersebut juga dimaksudkan agar MK menyatakan keputusan KPU Kabupaten Gunung Mas No.19 tahun 2013 tentang Pasangan Calon Terpilih pada Pilkada Kabupaten Gunung Mas periode 2013-2018 adalah sah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




