Eksepsi Ditolak, Akil Mochtar Tidak Puas
Kamis, 13 Maret 2014 | 21:01 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap dan pencucian uang, Akil Mochtar, mengaku tidak puas dengan putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, dalam sidang, Kamis (13/3).
"Soal putusan tadi, kalau ditanya puas atau tidak, tentu saya tidak puaslah. Sebab, pertimbangan hukumnya tidak menjawab eksepsi saya yang terdahulu," tegas Akil usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/3).
Namun, Akil mengaku tetap akan mengikuti jalannya persidangan sebagaimana diperintahkan hakim dalam putusan selanya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, dalam putusan selanya menyatakan, surat dakwaan perkara dugaan suap dan pencucian uang dengan terdakwa Akil Mochtar sudah disusun secara benar.
Oleh karena itu, terhadap eksepsi (nota keberatan) terdakwa dan penasehat hukumnya ditolak dan sidang diperintahkan dilanjutkan.
"Menyatakan keberatan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Menyatakan Pengadilan Tipikor berwenang untuk memeriksa dan adili seluruh dakwaan yang diajukan penuntut umum. Menyatakan surat dakwaan sah untuk mengadili perkara pidana Akil. Memerintahkan sidang perkara pidana dengan terdakwa Akil dilanjutkan hingga putusan akhir," kata Ketua Majelis Hakim Suwidya saat membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/3).
Dalam pertimbangannya, hakim anggota Matheus Samiaji mengatakan keberatan terdakwa terkait proses penangkapan, penyitaan dan penyidikan terhadap dirinya, tidak masuk dalam materi eksepsi yang harus menjadi pertimbangan majelis hakim, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 Ayat (1) KUHAP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




