PAN Tantang KPI Buktikan Pelanggaran Aturan Kampanye
Jumat, 14 Maret 2014 | 14:31 WIB
Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) menyayangkan keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang mengumumkan bahwa partai berlambang matahari terbit itu melanggar aturan moratorium kampanye. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PAN, Viva Yoga Mauladi.
Menurut Viva Yoga, KPI sebaiknya menunjukkan bukti adanya pelanggaran yang dimaksud. "Ya tak apa-apa, diproses saja. Tapi, sertakan bukti pelanggarannya," kata Viva di Jakarta, Jumat (14/3).
Viva mengatakan, sebelum mengumumkan ke depan publik, seharusnya KPI terlebih dahulu memanggil dan mengklarifikasi segala dugaan mereka ke parpol. Tujuannya, supaya tidak ada salah tafsir.
Dia juga menilai ada ketidakadilan dalam proses itu. Karena pihaknya mengingat, Perludem pernah melapor ke Bawaslu soal dugaan pelanggaran kampanye oleh Golkar, Partai Nasdem, dan Gerindra. "Tapi tak di-follow up," imbuhnya.
Viva menekankan apa yang dilakukan KPI seakan-akan menyiratkan bahwa PAN dan parpol lain seakan-akan tak mengerti UU sehingga melanggarnya. "Padahal kami yang membuat UU itu," imbuh Viva.
Sebelumnya, KPI mengatakan partai politik masih melanggar moratorium tayangan iklan kampanye dan iklan politik di televisi di mana Golkar menempati urutan teratas yang paling banyak melanggar. PAN masuk ke dalam 10 besar pelanggar aturan itu.
Pelanggaran tayangan iklan politik masih terjadi setelah ditandatanganinya surat keputusan bersama (SKB) empat lembaga dalam gugus tugas yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPI, dan Komisi Informasi Pusat (KIP) tentang kepatuhan pada ketentuan pelaksanaan kampanye pemilu media penyiaran pada 28 Februari 2014.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




