Usut Tuntas Mega Skandal Pajak Asian Agri

Selasa, 18 Maret 2014 | 02:43 WIB
YS
B
Penulis: Yuliantino Situmorang | Editor: B1
Jaksa Agung Basrief Arief (kiri) bersama Menteri BUMN Dahlan Iskan (tengah) dan Dirjen Pajak Fuad Rahmany (kanan) memberikan keterangan pers soal Asian Agri Group di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (9/1).
Jaksa Agung Basrief Arief (kiri) bersama Menteri BUMN Dahlan Iskan (tengah) dan Dirjen Pajak Fuad Rahmany (kanan) memberikan keterangan pers soal Asian Agri Group di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (9/1). (Antara/Widodo S. Jusuf)

Jakarta – Koalisi Anti Mafia Pajak (KAMP) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas mega skandal pajak Asian Agri. Kejagung juga diminta tidak menghentikan penuntutan terhadap delapan tersangka pelaku pengemplang pajak dilingkungan Asian Agri Group dan terus memproses tersangka hingga tahap pemeriksaan di Pengadilan.

"Selain itu, Ditjen Pajak juga perlu mengajukan pra-peradilan jika betul adanya keputusan penghentian penuntutan terhadap delapan tersangka pidana pajak yang dkeluarkan Kejagung," demikian keterangan tertulis KAMP di Jakarta, Senin (17/3).

Pernyataan tertulis itu ditandatangani anggota koalisi yakni Uli Parulian (Indonesian Legal Resource Center), Rio Ismail (Ecological Justice), Agus Sunaryanto (Indonesia Corruption Watch), dan Prastowo (Praktisi Perpajakan).

Dijelaskan, Kejagung dan KPK harus menjerat para perusahaan pengemplang pajak -termasuk Asian Agri - dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Tindak Pidana Korupsi.

Kejagung juga harus tunduk pada Putusan MA No 2239 K/PID.SUS/2012, tanggal 18 Desember 2012 yang membuktikan ada perbuatan yang sengaja dan terencana. Berdasarkan Pasal 32, 38, dan 39 UU KUP, Kejagung harus menuntut kuasa, pengurus, atau pegawai wajib pajak yang "menganjurkan dan menyuruh melakukan" termasuk membuktikan dan menuntut orang penerimaan manfaat (beneficial owner) dari penggelapan pajak ini.

"Kami juga mendesak Presiden sesuai dengan pernyataan sikapnya yang meminta kasus Asian Agri segera diselesaikan harus memanggil dan mempertanyakan Kejagung tentang kejelasan penuntasan perkara ini. Dan mendorong pengusutan perkara hingga tuntas," demikian pernyataan KAMP.

Dijelaskan, mega skandal pajak yang melibatkan Asian Agri Group sudah lebih tujuh tahun terbongkar dan diusut Ditjen Pajak dan Kejagung. Namun hingga kini baru satu orang (Suwir Laut, Tax Manager Asian Agri Group) yang dihukum bersalah oleh Mahkamah Agung melakukan tindak pidana pajak.

Meskipun Suwir Laut dihukum dengan masa percobaan, namun putusan MA pada Desember 2012 lalu juga menghukum Asian Agri membayar denda pajak senilai Rp 2,5 triliun. Melalui Kejagung, pihak Asian Agri akhirnya bersedia membayar denda tersebut kepada negara secara mencicil.

Ternyata proses hukum terhadap skandal pajak Asian Agri Group belum selesai. Setelah Suwir Laut, pada faktanya masih ada delapan tersangka lain yang proses hukumnya seolah-olah dibiarkan mengambang oleh Kejagung. Delapan tersangka itu antara lain: Semion Tarigan, Eddy Lukas, Linda Rahardja, Andrian, Willihar Tamba, Laksamana Adhyaksa, Tio Bio Kok, dan Lee Boon Heng. Selain itu, kata KAMP, Sukanto Tanoto, selaku pemilik maupun Asian Agri Group secara korporasi juga belum tersentuh secara hukum.

Dikatakan, bukannya diproses ke tahap penuntutan, muncul informasi yang mengejutkan pihak Kejagung baru-baru ini justru mengeluarkan Surat Ketentuan Penghentian Penuntutan Perkara (SKPP) atas delapan orang tersangka tersebut.

Kejagung beralasan proses hukum delapan orang tersangka tidak perlu lagi diteruskan karena telah diwakili Suwir Laut, Tax Manager Asian Agri, yang telah diputus bersalah oleh MA dan Asian Agri telah diwajibkan membayar denda atas perkara pajak yang menyeretnya. Selain itu Kejagung menilai penghentian perkara merupakan pemenuhan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Jika informasi ini benar maka penghentian penuntutan ke 8 tersangka skandal Pajak Asian Agri Group maupun alasan yang dikemukakan Kejaksaan Agung adalah keliru, tidak mendasar, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," tuturnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon