Hari Pertama Kampanye Terbuka, Metro TV dan Partai Nasdem Terbanyak Lakukan Pelanggaran

Selasa, 18 Maret 2014 | 19:02 WIB
A
B
Penulis: A-25 | Editor: B1
Dari kanan Ketua Bawaslu Muhammad, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Judhariksawan, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono dan Komisioner KPU Ferry Kurniawan mengikuti launching Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Informasi Pemilu di Kantor KIP, Jakarta, Selasa (18/3).
Dari kanan Ketua Bawaslu Muhammad, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Judhariksawan, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono dan Komisioner KPU Ferry Kurniawan mengikuti launching Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Informasi Pemilu di Kantor KIP, Jakarta, Selasa (18/3). (Antara/Andika Wahyu)

Jakarta - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yudha Riksawan mengatakan, terkait pemantauan, sesuai amanat yang diberikan UU Nomor 8/2012 Pasal 100, dalam konteks pengawasan, penyiaran, dan pemberitaan iklan kampanye, KPI diberi kewenangan melakukan pengawasan bersama Dewan Pers.

Pada hari pertama kampanye terbuka, Minggu (16/3), KPI mendapatkan laporan dari gugus tugas dalam menemukan beberapa pelanggaran terkait iklan dan penyiaran pemberitaan.

"Dalam pemantauan kami di hari pertama -karena yang hari kedua baru diolah hari ini, kami temukan beberapa peserta pemilu yang melanggar aturan main. Aturan main iklan kampanye di lembaga penyiaran itu 10 spot per hari berdurasi 30 detik untuk masing-masing partai. Kami melihat ada beberapa partai yg disiarkan lebih dari 10 spot. Ada beberapa yang mencolok terutama di statsiun MetroTV dengan pemberitaan Partai Nasdem," ujarnya saat launching "Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa", di Kantor Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta Pusat, Selasa (18/3).

Dipaparkan: Partai Nasdem di MetroTV ada 12 spot; Partai Gerindra 14 spot iklan di TransTV; serta Partai Hanura 13 spot di RCTI, 13 spot di MNCTV, 15 spot iklan di GlobalTV.

Selanjutnya, Partai Golkar sebanyak 14 spot di TVOne, 15 spot di ANTV, dan 16 spot di Indosiar.

"Itu yang berhasil kami pantau berdasarkan tim monitoring kami. Sebagai informasi, di KPI kami punya tim pemantau 24 jam, yang bekerja terus-menerus untuk memantau terkait penyiaran. Jadi bukan hanya iklan, tetapi juga terkait Pemilu saat ini," tuturnya.

Yudha juga menuturkan, dari hasil pantauan pada hari pertama, ada catatan yang cukup memprihatinkan, yakni ada pemberitaan partai yang cukup mencolok di satu TV dan tidak proporsional dibandingkan partai yang lain.

Dipaparkan dari segi frekuensi dan intensitasnya, RCTI lanjut Yudha, secara umum menyiarkan berita tentang partai-partai relatif proporsional, dengan rincian pemberitaan Nasdem sebanyak tiga kali, PKB satu kali, PKS dua kali, Gerindra satu kali, PPP satu kali, dan Hanura tiga kali.

Kemudian MNCTV menyiarkan tentang Gerindra sebanyak satu kali, Hanura dua kali, sementara parpol lain tidak tercatat. Selanjutnya Global TV terdiri atas pemberitaan PKS, kemudian Gerindra, dan PPP masing-masing satu kali. Kemudian PDIP dua kali, PKPI satu kali, Hanura enam kali, Golkar enam kali, Demokrat enam kali, PAN satu kali, dan PBB satu kali.

Sementara ANTV memberitakan PKS satu kali dan Golkar satu kali. Untuk TVOne, memberitakan Nasdem tiga kali, PKB dua kali, PKS empat kali, Gerindra tiga kali, PPP empat kali, Hanura enam kali, PDIP dua kali, PKPI satu kali, Golkar enam kali, Demokrat lima kali, PAN satu kali, dan PBB satu kali.

"Semua partai disiarkan untuk TVOne, yang agak mencolok sebagai catatan adalah MetroTV, yang memberitakan PKS sembilan kali, Gerindra tujuh kali, Hanura sekali, PDIP enam kali dan Golkar enam kali. Kemudian Demokrat delapan kali, PAN dua kali, dan yang mencolok Nasdem 34 kali, selebihnya tidak ada," ucapnya.

Sementara untuk, TVRI ada empat parpol yang tidak disiarkan, yakni PKPI, Demokrat, PAN, dan PBB. Selanjutnya TransTV hanya memberitakan PKS, Hanura, dan PDIP sama halnya dengan Trans7. Sementara untuk SCTV memberitakan PKS, Gerindra, dan PDIP. Terakhir yakni Indosiar hanya memberitakan PDIP.

"Dari hasil ini kita melihat dari segi intensitas frekuensi, kami belum berbicara soal substansi. karena soal substansi ini kami menganalisis lagi untuk mengatakan proporsional atau tidak," tuturnya.

Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menmbahkan, pada intinya sesuai peraturan KPU Nomor 25/2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu, KPU siap menerima rekomendasi Bawaslu sesuai konteksnya.

"Kami imbau peserta pemilu termasuk calon anggota DPD, betul-betul mengindahkan larangan-larangan, khususnya dalam kampanye. Terkait pemberitaan dan iklan harus pula jadi catatan tersendiri," tuturnya.

Sesuai dengan Peraturan KPU 1/2013 sebagaimana diubah menjadi PKPU 15/2013 pasal 42 tentang kampanye disebutkan, batas maksimum pemasangan iklan kampanye pemilu di televisi untuk setiap peserta pemilu secara akumulatif sebanyak sepuluh spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa kampanye.

Sementara untuk batas maksimum iklan kampanye di radio untuk setiap peserta pemilu secara akumulatif sebanyak sepuluh spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio setiap hari selama masa kampanye terbuka.

Dalam hal terdapat bukti pelanggaran atas ketentuan tersebut, KPI atau Dewan Pers menjatuhkan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Penyiaran.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon