KPK Sita 8 Truk Terkait Pencucian Uang Wawan

Rabu, 19 Maret 2014 | 11:16 WIB
RA
B
Penulis: Rizky Amelia | Editor: B1
Terdakwa kasus dugaan suang sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) .
Terdakwa kasus dugaan suang sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) . (Antara/Wahyu Putro A)

Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Semalam, Selasa (18/3) sekitar pukul 22.00 WIB, KPK memboyong delapan truk molend dari sebuah kantor pembiayaan kredit di Ciputat.

"Benar, delapan truk molen disita dari leasing di Ciputat, Tanggerang Selatan. " kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Rabu (19/3).

Johan menjelaskan truk tersebut disita lantaran menjadi aset dari perusahaan milik Wawan. "Rencananya hari ini masih akan dilakukan penyitaan lagi jenis truk Molen," kata Johan.

Delapan truk yang saat ini berada di samping gedung KPK itu berwarna putih dengan cap 'PT Jaya Beton Pragama' di tubuh mesin pengaduk semen. Masing-masing truk memiliki nomor polisi B 9236 SIN, B 9192 SIN, B 9189 SIN, B 9238 SIN, B 9187 SIN, B 9165 SIN, B 9190 SIN.

KPK menyangkakan Wawan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-undang No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP.

Wawan juga dijerat Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang No. 15/2002 sebagaimana diubah dengann UU Nomor 25/2003 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon