Hari Ini Terakhir Laporkan Sengketa Pemilu
Rabu, 19 Maret 2014 | 16:05 WIB
Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Muhammad mengatakan, partai politik (parpol) dan calon anggota DPD Pemilu 2014 yang dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mendaftarkan sengketa pemilu hari ini.
Pasalnya hari ini Rabu (19/3) merupakan hari terakhi pendaftaran sengketa pemilu. Pendaftaran sengketa paling lambat diterima hari ini pukul 24.00 WIB.
"Hari ini hari terakhir pelaporan sengketa pemilu terkait diskualifikasi. Jadi kami imbau kepada parpol kalau ingin memperjuangkan hak-hak calegnya, segera mendaftar," ujar Ketua Bawaslu Muhammad di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (19/3).
Ditambahkan, pendaftaran dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait diskualifikasi peserta pemilu karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye tepat waktu. Melewati waktu itu, Bawaslu tidak akan menerima dan menindaklanjuti sengketa tersebut.
Muhammad menuturkan, hingga Selasa (18/3), laporan yang sudah masuk di antaranya dari Partai Bulan Bintang dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
"Lainnya saya tidak ingat. Paling banyak dari caleg DPD," katanya.
Anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak, menambahkan sejumlah parpol dan calon DPD terdiskualifikasi sebagai peserta pemilu merujuk SK KPU ada yang sudah mendaftarkan sengketa ke Bawaslu yakni enam calon DPD dan tiga parpol.
Mereka adalah calon DPD Sulawesi Tengah, Raymond Sahetapy, calon DPD Sulawesi Selatan, Kasmawaty Basalamah, calon DPD Sumatera Selatan, Taufikurrahman, calon DPD NTT, Rumanus Ndau, calon DPD Maluku La ode Rahim, calon DPD Kalimantan Barat, calon DPD Aceh T. Abdul Muthalib.
Sementara dari partai politik antara lain Partai Demokrat Kabupaten Singkil, Aceh, Partai Bulan Bintang, dan Gerindra.
"Beberapa dari mereka belum menyerahkan berkas, ada yang sudah menyerahkan berkas. Ini laporan parpol dan calon DPD RI yang sementara masuk ke Bawaslu tanggal 18 Maret 2014," terangnya.
Seperti diketahui, KPU membatalkan keikutsertaan 35 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan partai politik di 25 kabupaten/kota sebagai peserta Pemilu Tahun 2014. Pembatalan itu merupakan sanksi karena para peserta pemilu tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye sampai batas yang ditentukan.
Sembilan parpol tersebut adalah, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), PDI Perjuangan (PDI-P), Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Hanya Partai Nasdem, Partai Golkar, dan Partai Hanura yang tidak terkena sanksi pembatalan.
Menurut data KPU, PKB dibatalkan kesertaannya di Kabupaten Tabanan (Bali) dan Kota Tomohon (Sulawesi Utara). PKS juga dibatalkan di dua kabupaten, yakni di Kota Tomohon dan Kabupaten Toraja Utara (Sulawesi Selatan).
PDI Perjuangan didiskualifikasi di Kabupaten Timmur Tengah Selatan (NTT). Partai Gerindra dibatalkan di Kabupaten Donggala (Sulawesi Tengah). Partai Demokrat didiskualifikasi di Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) dan Kabupaten Majalengka (Jawa Barat). Kemudian, PPP dibatalkan di Kota Gunungsitoli (Sumatera Utara) dan Kabupaten Ngada (NTT).
PBB menjadi parpol yang kesertaannya pada pemilu 2014 ini paling banyak dibatalkan. Yakni di 10 kabupaten/kota. Terdiri dari, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Gunungsitoli, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Ngada, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Ngada, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Bengkayang. Kemudian, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kbaupaten Toraja Utara, dan Kota Tomohon.
Sementara PKPI, dibatalkan kesertaannya di empat kabupaten/kota yaitu, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Gorontalo Utara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




