PKB dan PKS Sepakat Tak Ajukan Sengketa ke Bawaslu
Kamis, 20 Maret 2014 | 16:27 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah menutup pendaftaran sengketa pemilu dari partai politik dan calon Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang didiskualifikasi jadi peserta Pemilu 2014 pada Rabu (19/3).
Kasubag Administrasi Keputusan dan Tindak Lanjut Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Bugi Kurnia Widianto mengatakan, yang mengajukan sengketa adalah tujuh partai politik dan 16 calon perseorangan DPD.
"Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak mendaftarkan gugatan dan tidak ada keterangan sama sekali. Parpol yang ajukan sengketa baru tiga yang secara administrasi berkasnya sudah lengkap dan teregistrasi yakni Gerindra (Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah), PAN (Kabupaten Pelalawan, Riau), dan PKPI," ujarnya di Kantor Bawaslu, Kamis (20/3).
Sementara mereka yang sudah mendaftar, dan belum lengkap berkasnya adalah PDI Perjuangan, PPP, PBB, Demokrat. Ditambahkan, pelengkapan berkas sengketa harus dipenuhi dan ditunggu hingga tiga hari ke depan.
Adapun berkas caleg DPD yang lengkap dan teregister sebanyak tujuh orang. Mereka adalah calon DPD dari Provinsi Sumatera Selatan, Taufikkurohman, calon DPD Jawa Tengah Sudiro Santoso, calon DPD Nusa Tenggara Timur (NTT) Arieston Dappa, calon DPD Provinsi Kalimantan Barat, Zakarias, calon DPD Provinsi Sulawesi Tengah Raymond Sahetapy, Zainuddin T Aminula, dan calon DPD Provinsi Sulawesi Selatan, Kasmawati Basalamah.
Sementara calon DPD yang sudah mendaftar tapi berkas belum lengkap ada sembilan orang yakni calon DPD Provinsi Aceh, Tgk Teuku Abdul Mutalib, calon Propinsi Sumatera Utara, Erick Sitompul, calon DPD Provinsi Banten Ahmad Rusdi Arif, calon DPD Nusa Tenggara Timur (NTT), Aleksius Armanjaya, Asyera Wondalero, Romanus Ndau. Kemudian calon DPD Provinsi Kalimantan Timur M Said, calon DPD Provinsi Sulawesi Tenggara, Kasmir dan calon DPD Provinsi Papua, Theofilus Waimuri.
"Bawaslu sudah tidak lagi menerima daftar gugatan parpol dan calon DPD RI yang tidak mendaftar," katanya.
Seperti diketahui, KPU, Sabtu (15/3) membatalkan keikutsertaan 35 calon anggota DPD dan partai politik di 25 kabupaten/kota sebagai peserta Pemilu Tahun 2014. Pembatalan itu merupakan sanksi karena para peserta pemilu tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye sampai batas yang ditentukan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




