Kasus SKRT, KPK Periksa Mentan di Tegal

Kamis, 27 Maret 2014 | 00:23 WIB
NL
JS
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: JAS
(Ilustrasi) Menteri Pertanian Suswono terkait kampanye pengangkatan 10.000 THL Jadi PNS
(Ilustrasi) Menteri Pertanian Suswono terkait kampanye pengangkatan 10.000 THL Jadi PNS (Istimewa)

Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Suswono sebagai saksi tersangka kasus dugaan suap pengurusan pengajuan anggaran proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) tahun anggaran 2006/2007 di Polresta Tegal, Jawa Tengah, pada Rabu (26/3).

Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi SP. Menurut Johan, terhadap Suswono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggoro Widjojo.

"Suswono diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas jabatannya sebagai anggota DPR waktu itu. Saya tidak tahu komisi berapa," kata Johan saat dikonfirmasi, Rabu (26/3) malam.

Lebih lanjut Johan mengatakan Suswono diperiksa karena dianggap mengetahui atau mendengar atau mengalami tindak pidana yang tengah disidik KPK, yaitu kasus dugaan korupsi dalam penganggaran proyek SKRT.

Tetapi, Johan mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan terhadap Suswono. "Tentu materi pemeriksaannya saya tidak di-feeding oleh penyidik. Apakah itu soal aliran dana dari AW (Anggoro Widjojo) saya belum tahu," ujar Johan.

Seperti diketahui, Suswono pernah menjadi anggota dewan periode 2004-2009. Bahkan, yang bersangkutan diketahui pernah duduk sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR-RI untuk periode 2005-2009 dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Komisi IV diketahui adalah komisi yang membidangi soal pangan, pertanian, kehutanan, perikanan, dan kelautan.

Oleh karena itu, diduga Suswono mengetahui mengenai adanya aliran dana untuk meloloskan pengajuan anggaran SKRT Departemen Kehutanan 2007 dari pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo.

Apalagi, atas pemberian suap tersebut, Komisi IV yang saat itu dipimpin oleh Yusuf Erwin Faishal pun mengeluarkan Surat Rekomendasi (SK) untuk melanjutkan proyek SKRT itu.

Dalam SK tersebut, disebutkan bahwa Komisi IV DPR meminta Dephut meneruskan proyek SKRT dan mengimbau Dephut agar menggunakan alat yang disediakan PT Masaro untuk pengadaan barang dalam proyek tersebut.

PT Masaro Radiokom merupakan rekanan Departemen Kehutanan dalam pengadaan SKRT 2007 yang nilai proyeknya mencapai Rp 180 miliar. Saat itu, Departemen Kehutanan dipimpin Menteri Kehutanan, MS Kaban. Proyek SKRT ini sebenarnya sudah dihentikan pada 2004 lalu pada masa Menhut M Prakoso. Namun, atas upaya Anggoro, proyek tersebut dihidupkan kembali.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon