Kasus Dugaan Jual Beli Unit
Kepala Pengelola Rusun Pinus Elok Diperiksa Polisi
Kamis, 27 Maret 2014 | 07:11 WIB
Jakarta - Penyidik Polsek Cakung, Jakarta Utara, mengusut kasus dugaan jual beli unit di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Pinus Elok. Sejauh ini penyidik telah memeriksa lima saksi terkait laporan penghuni yang merasa dirugikan atas kasus dugaan jual beli unit di rusun Pinus Elok tersebut.
"Ada lima saksi yang telah kami periksa baru-baru ini. Satu orang dari Pemda DKI, satu orang dari Staf Pengelola Rusun, satu orang teknisi, dan dua warga pelapor," kata Kanit Reskrim Polsek Cakung AKP Bara Libra Sagita saat ditemui di kantornya, Rabu (26/3).
Salah satu saksi yang diperiksa dalam kasus ini adalah Kepala Unit Pengelola Rusun Wilayah III Jefyodya Julyan dan staf pengelola Rusun Pinus Elok, Frida. Dua PNS itu diperiksa untuk mengetahui prosedur warga menempati rusun. Hal itu lantaran untuk dapat menghuni rusun, warga harus melalui sejumlah tahapan, dan memenuhi persyaratan tertentu.
"Karena rusun ini punya organisasi. Ada standar operasional prosedurnya," kata Bara.
Bara menyatakan, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun berdasar keterangan sejumlah saksi termasuk dari pihak pengelola, barang bukti berupa kwitansi terdapat nama yang diduga menjadi calo dalam praktik jual beli rusun ini.
"Sudah ada yang diduga. Tapi kami harus lakukan penyelidikan terlebih dahulu. Berdasar laporan ada satu yang diduga calo tapi nanti bisa mengarah ke yang lain. Ada 44 unit rusun yang diduga diperjualbelikan. Barang bukti ada satu, dan yang lain tanpa kwitansi," jelasnya.
Ditemui terpisah, Er, suami dari salah seorang pelapor berinisial S berharap kasus dugaan jual beli rusun ini segera terungkap. Sebagai korban penipuan yang dilakukan calo rusun, pihaknya merasa dirugikan. Setelah mengeluarkan uang sebesar Rp 10 juta, unit rusunnya di Blok A2 Rusunawa Pinus Elok disegel petugas karena tidak sesuai peruntukan. Saat ini Er dan keluarganya harus mengontrak sebuah rumah sederhana.
"Sekarang saya mengontrak di sekitar Pulogebang. Orang yang ngasih kunci rusun ke saya kabur dan sudah tidak bisa dihubungi lagi," kata Er.
Er dapat menghuni Rusunawa Pinus Elok yang dialokasikan untuk warga terprogram karena perkenalan sang istri dengan salah seorang calo berinisial F. Diungkapkan, kepada dirinya, calo berinisial F itu mengaku sebagai anak buah dari seorang oknum PNS berinisial H yang disebutnya sebagai bos. Saat itu, dirinya diminta uang sebesar Rp 10 juta untuk dapat menyewa dan menghuni rusun. Dari dua kali pembayaran, E mengaku hanya menerima satu buah kwitansi.
"Bulan Oktober saya dapat kunci setelah melunasi harga sewa yang disepakati sebesar Rp 10 juta. November baru masuk rusun, tapi berulang kali diminta surat perjanjian penempatan rusun dibilang lagi diproses terus sampai akhirnya unit saya disegel akhir Februari kemarin," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Unit pengelola rusun wilayah III Jefyodya Julyan mengaku sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Jefy menyatakan, sudah menjelaskan kepada polisi mengenai mekanisme dan prosedur penempatan rusun, termasuk bentuk penyimpangan yang dapat terjadi.
"Saya sudah pasti dipanggil karena saya harus menjelaskan prosedur sebenarnya seperti ini, penyimpangan yang ada, dan mekanismenya saya jelaskan," ujar Jefy.
Jefy mengatakan, pihaknya telah menyampaikan kepada pihak kepolisian mengenai laporan penghuni terkait adanya dugaan praktik jual beli rusun. Namun, Jefy tidak dapat mengungkapkan lebih jauh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Itu biar nanti polisi saja yang meneruskan," ujar Jefy.
Seperti diberitakan, pada 20 Februari lalu, Unit Pengelola Rusun Wilayah III menyegel sebanyak 44 unit di Rusunawa Pinus Elok, Cakung, Jakarta Timur.
Puluhan unit Rusunawa Pinus Elok A dan Pinus Elok B yang disegel melanggar berbagai macam aturan, salah satunya, terdapat warga umum yang menempati rusun tanpa izin. Padahal, delapan blok di Pinus Elok A dan Pinus Elok B dialokasikan untuk warga terprogram seperti warga yang direlokasi dari bantaran kali dan lainnya.
Setelah unit rusunnya disegel, sejumlah penghuni melapor kepada petugas dan mengaku dapat tinggal di rusun lantaran diberi izin oleh oknum pegawai negeri sipil (PNS). Pihak pengelola mempersilakan penghuni yang disegel karena menempati rusun melalui jalur tak resmi untuk melapor di kepolisian. Dengan demikian diharapkan dapat mengungkap oknum PNS atau yang terlibat dalam kasus jual beli rusun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




