Terbukti Terima Rp 75 Juta, Chairun Nisa Divonis 4 Tahun Penjara
Kamis, 27 Maret 2014 | 18:29 WIB
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, memvonis terdakwa Chairun Nisa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Sebab, dinyatakan hanya terbukti menerima uang sebesar Rp 75 juta dari Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Chairun Nisa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua, melanggar Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Suwidya saat membacakan vonis dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/3).
Dalam pertimbangannya, hakim anggota, Gosyen Butarbutar mengatakan, terdakwa Nisa terbukti tidak menerima uang Rp 3 miliar yang diberikan Hambit Bintih untuk Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebaliknya, Gosyen mengatakan, terdakwa Nisa hanya dinyatakan menerima uang sebesar Rp 75 juta dari Hambit. Namun, tidak dalam kapasitas sebagai hakim yang bisa mempengaruhi putusan perkara di MK.
Tetapi, penerimaan uang tersebut dikatakan karena terdakwa membantu menjembatani Hambit dengan Akil Mochtar.
"Terdakwa, sebagai anggota DPR RI tidak bisa pengaruhi putusan perkara karena terdakwa bukan anggota panel hakim MK," ujar Gosyen.
Hakim anggota Matheus Samiaji mengatakan, penerimaan uang Rp 75 juta tersebut bukan terkait kebutuhan terdakwa untuk naik haji. Sebagaimana, tuntutan jaksa penuntut umum.
"Penerimaan uang Rp 75 juta adalah ucapan terima kasih karena telah membantu bertemu dengan Akil Mochtar," kata Matheus.
Padahal patut diketahui, lanjut Matheus, Hambit memiliki keperluan mengurus sengketa perkara Pilkada Gunung Mas di MK melalui Akil Mochtar.
Vonis tersebut, jauh lebih ringan dari tuntutan yang dimintakan jaksa. Demikian juga, fakta-fakta yang terbukti jauh dari pada tuntutan jaksa.
Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan terbukti terdakwa Chairun Nisa bersama-sama dengan Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menerima hadiah atau janji.
Nisa dikatakan menerima uang Sing$ 294.050, US$ 22.000, dan Rp 766.000 atau semua berjumlah Rp 3 miliar dari Bupati Gunung Mas Terpilih, Hambit Bintih dan keponakannya, Cornelis Nalau Antun untuk diberikan kepada Akil Mochtar. Serta Rp 75 juta untuk dirinya pribadi.
Padahal, diketahui uang Rp 3 miliar tersebut adalah janji Hambit dan Cornelis ke Akil. Dengan maksud agar Hakim Akil Mochtar selaku ketua merangkap anggota dan Maria Farida Indrati serta Anwar Usman sebagai anggota, menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh Jaya Samaya Manong dan Daldin (pasangan nomor urut satu) Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas.
Selain itu, pemberian tersebut juga dimaksudkan agar MK menyatakan keputusan KPU Kabupaten Gunung Mas No.19/2013 tentang Pasangan Calon Terpilih pada Pilkada Kabupaten Gunung Mas periode 2013-2018 adalah sah.
Sehingga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Nisa dengan pidana penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




