Sambil Menangis, Chairun Nisa Menyatakan Banding
Kamis, 27 Maret 2014 | 18:32 WIB
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, memvonis terdakwa Chairun Nisa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia dinyatakan hanya terbukti menerima uang sebesar Rp 75 juta dari Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih.
Menanggapi vonis, seraya meneteskan air mata, Anggota DPR dari fraksi Partai Golkar periode 2009-2014 tersebut menyatakan banding.
"Setelah saya berkonsultasi dengan penasehat hukum. Mohon maaf yang mulia, saya menyatakan akan melakukan banding," kata Chairun Nisa sambil meneteskan air mata usai mendengarkan vonis dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/3).
Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menggunakan waktu untuk pikir-pikir, sebelum menyatakan banding atau tidak.
Sementara itu, ditemui usai sidang, Chairun Nisa mengaku mengajukan banding karena merasa keberatan dengan vonis empat tahun penjara.
"Saya hanya keberatan dengan vonis empat tahun. Saya hanya bantu Hambit saja," ujar Nisa sebelum meninggalkan gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




