Moratorium Remisi Koruptor Digugat
Selasa, 15 November 2011 | 18:15 WIB
Sejumlah kuasa hukum terpidana korupsi mendesak DPR membatalkan kebijakan moratorium remisi koruptor dan teroris.
"Moratorium remisi merupakan politik balas dendam bernuansa pencitraan kekuasaan," kata OC Kaligis, pengacara politikus Partai Golkar, Paskah Suzetta, saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Selasa (15/11).
Kaligis mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat tertanggal Selasa (2/11) kepada Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin untuk mengimbau pembatalan moratorium remisi. Namun kemudian surat itu dibalas Menteri Hukum dan HAM, Rabu (9/11) yang
menyatakan Kementerian Hukum dan HAM berkukuh pada kebijakan yang dibuatnya.
Sejumlah politikus yang batal mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat akibat moratorium itu antara lain, Paskah Suzetta,Bobby Suhardiman,Ahmad Hafiz Zawawi yang mendekam di LP Cipinang. Selain itu, Hengky Baramuli, Max Moein di LP Salemba serta Engelina Patiasina, Budiningsih, dan Ni Luh Mariani di LP Pondok Bambu. Mereka adalah terpidana kasus suap pemilihan deputi senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom.
"Hak mereka telah dirampas melalui kebijakan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana," tuding Kaligis.
Advokat senior itu menuding Amir Syamsuddin dan Denny Indrayana telah menyalahgunakan jabatan mereka selaku pejabat publik. Hal itu yang diatur dalam Bab XXVIII KUHP khususnya pasal 421 KUHP. Menurutnya, pejabat publik tidak bisa menabrak undang-undang.
"Sebab, UU No 12/1995 tentang Pemasyarakatan berikut PP dan aturan pelaksanaannya tidak mengenal diskriminasi pemidanaan dan jenis tindak pidananya," tukasnya.
Di samping itu, kata dia, pemerintah sudah meratifikasi Konvensi PBB tahun 1995 melalui undang-undang tersebut. Disebutkan dalam konvensi itu pendekatan efek jera yang berbau political revenge, kanibalistik dan tidak manusiawi dan menimbulkan diskriminasi pemidanaan baik terhadap sistem maupun jenis tindakan pidananya sudah tidak dianut negara-negara beradab.
"Efek jera sudah ditinggalkan sejak abad ke-19 karena political revenge, kanibalistik melanggar HAM," tegasnya.
OC Kaligis hadir bersama kuasa hukum terpidana lainnya dari kantor pengacara Marthen Pongrekun dan wakil keluarga Engelina
Pattiasina, Tino Pattiran.
"Moratorium remisi merupakan politik balas dendam bernuansa pencitraan kekuasaan," kata OC Kaligis, pengacara politikus Partai Golkar, Paskah Suzetta, saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Selasa (15/11).
Kaligis mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat tertanggal Selasa (2/11) kepada Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin untuk mengimbau pembatalan moratorium remisi. Namun kemudian surat itu dibalas Menteri Hukum dan HAM, Rabu (9/11) yang
menyatakan Kementerian Hukum dan HAM berkukuh pada kebijakan yang dibuatnya.
Sejumlah politikus yang batal mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat akibat moratorium itu antara lain, Paskah Suzetta,Bobby Suhardiman,Ahmad Hafiz Zawawi yang mendekam di LP Cipinang. Selain itu, Hengky Baramuli, Max Moein di LP Salemba serta Engelina Patiasina, Budiningsih, dan Ni Luh Mariani di LP Pondok Bambu. Mereka adalah terpidana kasus suap pemilihan deputi senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom.
"Hak mereka telah dirampas melalui kebijakan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana," tuding Kaligis.
Advokat senior itu menuding Amir Syamsuddin dan Denny Indrayana telah menyalahgunakan jabatan mereka selaku pejabat publik. Hal itu yang diatur dalam Bab XXVIII KUHP khususnya pasal 421 KUHP. Menurutnya, pejabat publik tidak bisa menabrak undang-undang.
"Sebab, UU No 12/1995 tentang Pemasyarakatan berikut PP dan aturan pelaksanaannya tidak mengenal diskriminasi pemidanaan dan jenis tindak pidananya," tukasnya.
Di samping itu, kata dia, pemerintah sudah meratifikasi Konvensi PBB tahun 1995 melalui undang-undang tersebut. Disebutkan dalam konvensi itu pendekatan efek jera yang berbau political revenge, kanibalistik dan tidak manusiawi dan menimbulkan diskriminasi pemidanaan baik terhadap sistem maupun jenis tindakan pidananya sudah tidak dianut negara-negara beradab.
"Efek jera sudah ditinggalkan sejak abad ke-19 karena political revenge, kanibalistik melanggar HAM," tegasnya.
OC Kaligis hadir bersama kuasa hukum terpidana lainnya dari kantor pengacara Marthen Pongrekun dan wakil keluarga Engelina
Pattiasina, Tino Pattiran.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




