Ketua Mahkamah Konstitusi Janjikan Sengketa Pileg Selesai 30 Hari

Selasa, 1 April 2014 | 16:01 WIB
RW
B
Penulis: Robertus Wardi | Editor: B1
Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Arief Hidayat (kiri), hakim konstitusi Maria Farida Indrati (kanan) memimpin sidang pleno Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD 1945 dengan agenda pembacaaan putusan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (23/1). MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon yakni memutuskan Pileg dan Pilpres harus dilaksanakan serentak mulai tahun 2019 dan seterusnya.
Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Arief Hidayat (kiri), hakim konstitusi Maria Farida Indrati (kanan) memimpin sidang pleno Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD 1945 dengan agenda pembacaaan putusan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (23/1). MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon yakni memutuskan Pileg dan Pilpres harus dilaksanakan serentak mulai tahun 2019 dan seterusnya. (Suara Pembaruan / Joanito De Saojoao/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengemukakan pihaknya akan menyelesaikan setiap gugatan pelaksanaan pemilihan legislatif (Pileg) selama 30 hari. Perhitungan ini sejak berkas diterima MK.

"MK akan selesaikan dalam waktu 30 hari setelah permohonannya masuk. Tahap pendaftaran sendiri paling lambat setelah 3 hari usai pengumuman hasil Pileg nanti," kata Hamdan dalam acara peluncuran buku berjudul "Hukum Pemilu dalam Yurisprudensi MK" di gedung MK, Jakarta, Selasa (1/4). Buku tersebut ditulis Sekretaris Jenderaln MK Janedjri M Gaffar.

Hamdan menjelaskan untuk penanganan sengketa Pileg 2014, MK sudah melakukan sejumlah persiapan. Pertama, dari sisi prosedur dan mekanisme penyelesaian perkara. Kedua, persiapan di sumber daya manusia (SDM).

"Kami siap menjalankan sengketa Pileg. MK sudah menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) penanganan sengketa pileg dan sudah menyiapkan SDM untuk mengurus perkara usai pemilu nanti," tuturnya.

Hamdan yakin perkara sengketa pileg di MK akan lebih sedikit ketimbang 2009. Alasannya jumlah peserta pemilu tahun ini lebih sedikit dibandingkan lima tahun lalu.

"Kalau dulu 2009 ada sekitar 600-an perkara. Tahun ini bisa setengahnya sekitar 300-an perkara," ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon