Ketua Mahkamah Konstitusi Janjikan Sengketa Pileg Selesai 30 Hari
Selasa, 1 April 2014 | 16:01 WIB
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengemukakan pihaknya akan menyelesaikan setiap gugatan pelaksanaan pemilihan legislatif (Pileg) selama 30 hari. Perhitungan ini sejak berkas diterima MK.
"MK akan selesaikan dalam waktu 30 hari setelah permohonannya masuk. Tahap pendaftaran sendiri paling lambat setelah 3 hari usai pengumuman hasil Pileg nanti," kata Hamdan dalam acara peluncuran buku berjudul "Hukum Pemilu dalam Yurisprudensi MK" di gedung MK, Jakarta, Selasa (1/4). Buku tersebut ditulis Sekretaris Jenderaln MK Janedjri M Gaffar.
Hamdan menjelaskan untuk penanganan sengketa Pileg 2014, MK sudah melakukan sejumlah persiapan. Pertama, dari sisi prosedur dan mekanisme penyelesaian perkara. Kedua, persiapan di sumber daya manusia (SDM).
"Kami siap menjalankan sengketa Pileg. MK sudah menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) penanganan sengketa pileg dan sudah menyiapkan SDM untuk mengurus perkara usai pemilu nanti," tuturnya.
Hamdan yakin perkara sengketa pileg di MK akan lebih sedikit ketimbang 2009. Alasannya jumlah peserta pemilu tahun ini lebih sedikit dibandingkan lima tahun lalu.
"Kalau dulu 2009 ada sekitar 600-an perkara. Tahun ini bisa setengahnya sekitar 300-an perkara," ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




