Manager Iklan Rakyat Merdeka Diperiksa KPK
Senin, 7 April 2014 | 10:31 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Manager Iklan Rakyat Merdeka Heru Dwiatomko terkait kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Heru diperiksa untuk tersangka Anas Urbaningrum.
"Untuk AU," kata Priharsa di kantor KPK, Senin (7/4).
Ihwal pemanggilan Heru, Priharsa mengatakan ada informasi yang ingin dikonfirmasi kepada yang bersangkutan. Bersama Heru, KPK juga memeriksan tiga pihak swasta, yaitu Darisma Febriani, Wini Nurfadilah dan Christian Jong.
Sebelumnya, KPK sudah memeriksa saksi dari TvOne dan Metro TV, yaitu Deni Hafas Legal Manager stasiun televisi swasta, TvOne dan Manager Pemasaran Metro TV, Aldasni terkait kasus Anas.
KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait proses perencanaan pelaksnaan pembangunan sport center hambalang dan atau proyek-proyek lainnya.
Anas ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 2009-2014. KPK menyangkakan Anas melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, KPK tidak hanya membidik penerimaan Anas dalam proyek Hambalang. Penyidikan KPK melebar aliran dana dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 silam.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




