Wilfrida Bebas dari Vonis Mati, Rieke Lega

Senin, 7 April 2014 | 15:22 WIB
MS
JS
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: JAS
Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka (Suara Pembaruan/Joanito De Saojoao/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Politisi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, akhirnya boleh sedikit bernapas lega atas perkara tenaga kerja wanita (TKW) asal Nusa Tenggara Timur yang pernah hendak divonis mati, Wilfrida Soik.

Rieke memang sejak awal mengawasi dan bahkan menginisiasi perjuangan membebaskan Wilfrida. Belakangan sejumlah politisi ikut gerakannya termasuk Prabowo Subianto.

Rieke menjelaskan bahwa sidang putusan atas kasus Wifrida Soik baru saja digelar di Pengadilan Kota Bharu, Kelantan Malaysia. Majelis hakim memutuskan usia Wilfrida masih di bawah umur pada saat dia membunuh majikannya.

Tim ahli terkait dari RS Permai menyatakan Wilfrida mempunyai kecenderungan Acute Transcen Psychotic Disorder. Wilfrida juga dinyatakan punya kemampuan berpikir yang rendah, dan tidak bisa membuat keputusan.

"Mahkamah menyatakan Wilfrida tidak bersalah. Namun karena tindakannya menyebabkan kematian seseorang, maka majelis hakim memutuskan Wilfrida dimasukkan ke rumah sakit jiwa sambil menunggu menerima pengampunan dari Sultan," jelas Rieke di Jakarta, Senin (7/4).

Untuk sementara ini Wilfrida akan dipindahkan ke RS Jiwa Permai untuk direhabilitasi sampai sembuh. Keputusan hakim secara tertulis baru akan ada dalam jangka waktu 2 hingga 4 minggu.

Pihak jaksa akan menunggu keputusan tertulis dari hakim, meneliti, dan masih ada kemungkinan mengajukan banding. Pengajuan banding dapat dilakukan jaksa penuntut hingga 14 hari setelah keputusan tertulis dikeluarkan.

"Jadi secara hukum belum bisa dikatakan final bebas dari vonis mati, hingga jaksa penuntut umum tak mengajukan banding atas putusan hakim," jelas Rieke.

Secara pribadi, Rieke mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang selama bertahun-tahun berjuang bersama mengawal kasus Wilfrida. Terutama pihak di KBRI Malaysia dan tim pengacara yang ditunjuk, aktivis pembela hak-hak buruh migran, terutama Migrant Care Indonesia dan Malaysia, Change.org, dan lain-lain.

"Perjuangan kita belum selesai. Masih dibutuhkan perjuangan dan kerja keras kita seluruh elemen bangsa untuk selamatkan nyawa Wilfrida. Perjuangan yang tak sekadar untuk kepentingan Pemilu 2014," jelas Rieke.

"Kawan-kawan KBRI di Malaysia masih memerlukan dukungan dari berbagai pihak terutama pemerintah pusat dan tentu saja DPR RI untuk selesaikan kasus 179 vonis mati di Malaysia."

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon