Hakim Tolak Eksepsi 5 Terdakwa Pembunuh Irzen Octa
Rabu, 16 November 2011 | 19:49 WIB
Karena sudah masuk dalam ranah materi pokok perkara. Jadi harus dibuktikan di persidangan.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak nota keberatan dakwaan atau eksepsi yang diajukan lima terdakwa kasus dugaan penganiayaan Irzen Octa.
"Seluruh keberatan harus dinyatakan ditolak. Memerintahkan jaksa penuntut melanjutkan persidangan," kata ketua majelis Hakim Didik Setyo Handono, dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
Ia mengatakan eksepsi atau nota keberatan terdakwa mengenai sebab kematian Irzen Octa karena penyakit stroke bukan akibat penganiyayaan sudah masuk dalam ranah materi pokok perkara. "Harus dibuktikan di persidangan," katanya.
Sementara itu ditemui usai persidangan, Lutfie Hakim selaku kuasa hukum kelima terdakwa kecewa atas putusan hakim.
"Peradilan ini berpotensi ke arah peradilan sesat dan tidak optimal. Bagaimana mungkin penganiayaan sampai mati seseorang, tapi tidak dihadirkan barang bukti utama. Hanya keterangan saksi saja," katanya lagi.
Kelima terdakwa yakni Arief Lukman, Hendry Waslinton, Donald Harris Bakar, Boy Yanto Tambunan dan Humisar Silalahi.
Mereka dijerat dengan pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang, pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan, yang mengakibatkan kematian dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak nota keberatan dakwaan atau eksepsi yang diajukan lima terdakwa kasus dugaan penganiayaan Irzen Octa.
"Seluruh keberatan harus dinyatakan ditolak. Memerintahkan jaksa penuntut melanjutkan persidangan," kata ketua majelis Hakim Didik Setyo Handono, dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
Ia mengatakan eksepsi atau nota keberatan terdakwa mengenai sebab kematian Irzen Octa karena penyakit stroke bukan akibat penganiyayaan sudah masuk dalam ranah materi pokok perkara. "Harus dibuktikan di persidangan," katanya.
Sementara itu ditemui usai persidangan, Lutfie Hakim selaku kuasa hukum kelima terdakwa kecewa atas putusan hakim.
"Peradilan ini berpotensi ke arah peradilan sesat dan tidak optimal. Bagaimana mungkin penganiayaan sampai mati seseorang, tapi tidak dihadirkan barang bukti utama. Hanya keterangan saksi saja," katanya lagi.
Kelima terdakwa yakni Arief Lukman, Hendry Waslinton, Donald Harris Bakar, Boy Yanto Tambunan dan Humisar Silalahi.
Mereka dijerat dengan pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang, pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan, yang mengakibatkan kematian dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




