KPPS Bermasalah Tak Digunakan Lagi di Pilpres

Selasa, 15 April 2014 | 08:42 WIB
A
B
Penulis: A-25 | Editor: B1
Warga memasukan surat suara ke kota suara setelah melakukan pencoblosan ulang di TPS 44 Marga Mulya, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (13/4).
Warga memasukan surat suara ke kota suara setelah melakukan pencoblosan ulang di TPS 44 Marga Mulya, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (13/4). (Antara/Hafidz Mubarak)

Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik meminta KPU kabupaten/kota mengganti anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang kedapatan melakukan kecurangan saat pemungutan dan penghitungan suara, supaya tidak digunakan lagi jasanya pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 9 Juli 2014.

"Ke depan, rekruitmen memang perlu dievaluasi, sekarang sudah terjadi. Tetapi bahwa siapa yang nanti kedapatan curang akan diganti dan dipastikan tidak dipakai lagi di pilpres," ujarnya di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (14/4).

Rekruitmen Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), PPS dan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) memang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. Namun dalam proses recruitment sesuai Undang-Undang 15/2011 menganjurkan agar rekruitment KPPS, PPS dan PPK mendapatkan rekomendasi dari camat dan kepala desa.

Husni menegaskan, KPU akan menindak tegas anggota KPPS di tempat pemungutan suara (TPS) yang terbukti melakukan kecurangan.

Sementara jika KPPS, PPS dan PPK dibentuk dengan rekruitmen terbuka maka secara anggaran akan sangat besar dan kemungkinan peminat yang mendaftar tidak akan rata di semua desa.

Terkait ditemukannya pengisian formulir C1 atau penghitungan suara yang dilakukan tidak sesuai prosedur, KPU telah menerbitkan surat edaran (SE) terkait pengadministrasian pengisian formulir C, C1 dan lampiran C1, serta terkait pemindaian formulir tersebut ke server KPU.

Surat edaran dimaksudkan untuk memperhatikan laporan KPU Provinsi mengenai masih adanya kesalahan dalam pengisian formulir C, C1 dan lampiran C1.

"Kami sudah kirimkan surat untuk itu (kesalahan pengisian), supaya mereka memeriksa kembali semua dokumen dan mereka harus melakukan koreksi ke Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) tentang kesalahan pencatatan. Mungkin saja lembaran atau rangkap yang sekian banyak maka jadi ada kesalahan. Karena untuk salinan C1 diberikan kepada seluruh saksi, kemudian di tambah salinan untuk panwas lapangan, dan juga salinan untuk diumumkan, ada pula salinan yang dikirim kabupaten/kota. Karena banyak, mungkin saja kurang teliti, tapi yang dipegang adalah yang berhologram (C1 Plano)," terangnya.

Ditambahkan, kalau ditemukan kesalahan pencatatan di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), maka harus dikoreksi di Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kemudian, jika masih ditemukan kesalahan pencatatan maka harus dikoreksi kembali di tingkat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK).

Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan jika KPU Kabupaten/kota menerima formulir model C, C1 dan lampiran C1 diketahui ternyata pengisiannya belum benar, maka KPU Kabupaten/Kota tidak perlu memindai atau menscan, mengirim formulir tersebut melalui aplikasi pindai.

"Kalau KPU Kabupaten/Kota menerima formulir model C, C1 dan lampiran C1 yang pengisiannya belum benar, KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada PPS melalui PPK. PPS memperbaiki formulir ini dalam rapat terbuka rekapitulasi hasil pemungutan suara bersama KPPS terkait dan saksi partai politik. Kalau sudah benar baru dipindai. Kalau sudah terlanjur dipindai ternyata salah maka harus dikonfirmasi untuk kemudian dipindai yang benar," terangnya.

Selain itu, kata dia, jumlah suara sah dari masing-masing partai politik harus sama dengan jumlah suara sah masing-masing lembaga perwakilan.

"Jumlah perolehan suara sah dari masing-masing partai politik merupakan jumlah perolehan suara partai politik dan atau calon. Jumlah halaman paket formulor model C, C1 dan lampiran C1 lengkap dan sekurang-kurangnya ada tanda tangan ketua dan anggota KPPS," terangnya.

Ferry juga menegaskan bahwa perbaikan pengadministrasian tersebut harus berpedoman pada PKPU 5/2014 tentang pemungutan dan penghitungan suara.

Dimana jika ada perbaikan, PPS menyampaikan satu set fotocopy formulir model C, C1 dan lampiran C1 hasil perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

KPU Kabupaten/Kota selanjutnya memindai dan mengirim formulir model C, C1 dan lampiran C1 hasil perbaikan kepada KPU.

Lebih lanjut, ketika KPU Kabupaten/Kota telah melakukan pemindaian terhadap model C, C1 dan lmpiran C1 yang pengisiannya belum benar dan telah dikirim ke server KPU, maka KPU Kabupaten/Kota menyampaikan daftar TPS dan nama desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota lokasi TPS tersebut kepada helpdesk situng KPU.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon