Busyro: Penetapan Nazar Tersangka di Polri Tak Ganggu KPK
Kamis, 17 November 2011 | 20:26 WIB
Proses hukum atas nama Nazaruddin di KPK tetap berjalan.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan penetapan M Nazaruddin sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Anas Urbaningrum tidak akan menjadi masalah.
"Tidak," kata Ketua KPK, Busyro Muqoddas, dalam diskusi dengan media yang digelar di kantor KPK, Jakarta, hari ini.
Menurut Busyro, penetapan itu tidak menjadi hambatan bagi KPK untuk menaikan kasus dugaan suap Wisma Atlet Sea Games XXVI Palembang ke tingkat penuntutan.
Ditegaskannya, proses hukum atas nama Nazaruddin di KPK tetap berjalan.
Nazaruddin hari ini ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Hal itu terungkap dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri dengan nomor B85/VIII/2011/Ditpidum tanggal 16 Agustus 2011.
"Statusnya Nazaruddin tersangka. SPDP ditandatangani (Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri) Agung Sabar," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Noor Rachmad, di kantornya, Jakarta, hari ini.
Noor mengatakan, Nazaruddin dikenakan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Namun, Noor mengaku tidak tahu duduk perkara kasus yang dilaporkan oleh Patra M. Zein, selaku kuasa hukum Anas.
Meski menerima SPDP sejak Agustus, Noor menegaskan, Mabes Polri belum pernah mengirim berkas perkara Nazaruddin ke Kejaksaan Agung.
"Belum ada perkembangan. Masih sebatas SPDP," pungkasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan penetapan M Nazaruddin sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Anas Urbaningrum tidak akan menjadi masalah.
"Tidak," kata Ketua KPK, Busyro Muqoddas, dalam diskusi dengan media yang digelar di kantor KPK, Jakarta, hari ini.
Menurut Busyro, penetapan itu tidak menjadi hambatan bagi KPK untuk menaikan kasus dugaan suap Wisma Atlet Sea Games XXVI Palembang ke tingkat penuntutan.
Ditegaskannya, proses hukum atas nama Nazaruddin di KPK tetap berjalan.
Nazaruddin hari ini ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Hal itu terungkap dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri dengan nomor B85/VIII/2011/Ditpidum tanggal 16 Agustus 2011.
"Statusnya Nazaruddin tersangka. SPDP ditandatangani (Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri) Agung Sabar," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Noor Rachmad, di kantornya, Jakarta, hari ini.
Noor mengatakan, Nazaruddin dikenakan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Namun, Noor mengaku tidak tahu duduk perkara kasus yang dilaporkan oleh Patra M. Zein, selaku kuasa hukum Anas.
Meski menerima SPDP sejak Agustus, Noor menegaskan, Mabes Polri belum pernah mengirim berkas perkara Nazaruddin ke Kejaksaan Agung.
"Belum ada perkembangan. Masih sebatas SPDP," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
INTERNASIONAL
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




