Pemda DKI Beri Insentif Pengelolaan Sampah
Kamis, 17 November 2011 | 23:02 WIB
Pemberian insentif dan disinsentif tersebut tertuang di dalam Raperda tentang Pengelolaan Sampah di Jakarta yang tengah dibahas oleh Pemprov dengan DPRD DKI.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk memberikan insentif dan disinsentif dalam pengelolaan sampah di masa mendatang.
"Masyarakat yang mengolah sampahnya akan diberi insentif oleh Pemprov. Apakah itu berbentuk fiskal dari anggaran pemerintah atau dari program CSR," kata Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Eko Bharunausai saat Konsultasi Publik Penyusunan Raperda Tentang Pengelolaan Sampah di Jakarta, Kamis (17/11).
Lebih lanjut Eko menyatakan, insentif yang akan diatur dalam Raperda Pengelolaan Sampah bisa berupa fiskal dan non fiskal. Insentif fiskal dapat berupa keringanan pajak daerah atau pengurangan retribusi.
Sedangkan insentif non fiskal bisa berupa pemberian kompensasi subsidi silang, kemudahan perizinan, imbalan, penghargaan atau publikasi atau promosi.
Sementara untuk disinsentif yang diatur dalam raperda, lanjut Eko, prioritasnya akan diarahkan pada kegiatan pengelolaan sampah yang berdampak negatif pada lingkungan atau tidak sesuai dengan persyaratan teknis yang ditetapkan.
"Disinsentif diberikan dengan tetap menghormat hak orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Ada dua jenis disinsentif yang akan diberikan yaitu fiskal dan non fiskal," katanya.
Dalam kesempatan terpisah, Anggota Komisi D DPRD DKI, M Sanusi juga mendukung pengolahan sampah di dalam pemukiman masyarakat. Namun langkah tersebut dapat berhasil, jika Dinas Kebersihan DKI melakukan pembinaan untuk memberikan pemahaman sampah memiliki nilai yang sangat berharga.
"Caranya bikin binaan pengelolaan sampah. Kemudian Pemprov membeli hasil olahan sampah masyarakat sebagai bentuk insentif pemerintah kepada warga," jelasnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk memberikan insentif dan disinsentif dalam pengelolaan sampah di masa mendatang.
"Masyarakat yang mengolah sampahnya akan diberi insentif oleh Pemprov. Apakah itu berbentuk fiskal dari anggaran pemerintah atau dari program CSR," kata Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Eko Bharunausai saat Konsultasi Publik Penyusunan Raperda Tentang Pengelolaan Sampah di Jakarta, Kamis (17/11).
Lebih lanjut Eko menyatakan, insentif yang akan diatur dalam Raperda Pengelolaan Sampah bisa berupa fiskal dan non fiskal. Insentif fiskal dapat berupa keringanan pajak daerah atau pengurangan retribusi.
Sedangkan insentif non fiskal bisa berupa pemberian kompensasi subsidi silang, kemudahan perizinan, imbalan, penghargaan atau publikasi atau promosi.
Sementara untuk disinsentif yang diatur dalam raperda, lanjut Eko, prioritasnya akan diarahkan pada kegiatan pengelolaan sampah yang berdampak negatif pada lingkungan atau tidak sesuai dengan persyaratan teknis yang ditetapkan.
"Disinsentif diberikan dengan tetap menghormat hak orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Ada dua jenis disinsentif yang akan diberikan yaitu fiskal dan non fiskal," katanya.
Dalam kesempatan terpisah, Anggota Komisi D DPRD DKI, M Sanusi juga mendukung pengolahan sampah di dalam pemukiman masyarakat. Namun langkah tersebut dapat berhasil, jika Dinas Kebersihan DKI melakukan pembinaan untuk memberikan pemahaman sampah memiliki nilai yang sangat berharga.
"Caranya bikin binaan pengelolaan sampah. Kemudian Pemprov membeli hasil olahan sampah masyarakat sebagai bentuk insentif pemerintah kepada warga," jelasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




