Sidang Perdana Anggoro Widjojo Digelar Pagi Ini

Rabu, 23 April 2014 | 09:50 WIB
NL
B
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: B1
Tersangka dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan Anggoro Widjojo berada di ruangan tahanan KPK Jakarta, Senin (10/2).
Tersangka dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan Anggoro Widjojo berada di ruangan tahanan KPK Jakarta, Senin (10/2). (Antara/Wahyu Putro A)

Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi penganggaran proyek Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemhut), Anggoro Widjojo, dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini.

Sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan tersebut dijadwalkan mulai pada pukul 10.00 WIB.

"Benar (sidang perdana Anggoro)," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi ketika dikonfirmasi, Rabu (23/4).

Namun, ketika ditanyakan perihal isi surat dakwaan, Johan mengaku itu adalah kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga, selaku juru bicara dirinya tidak mengetahui.

Sementara itu, dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Anggoro, Tomson Situmeang memastikan bahwa kliennya dalam keadaan sehat sehingga siap mendengarkan dakwaan jaksa.

"Pak Anggoro sudah siap," kata Tomson, Rabu (23/4).

Pada 19 Juni 2009, KPK menetapkan Anggoro Widjojo sebagai tersangka. Selaku pemilik PT Masaro Radiokom, ia diduga memberikan hadiah atau janji kepada sejumlah pejabat/penyelenggara negara untuk meloloskan pengajuan anggaran SKRT Departemen Kehutanan 2007.

Namun, sayangnya, Anggoro telah melarikan diri ke luar negeri. Sehingga, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 17 Juli 2009.

Tetapi akhirnya, pelarian Anggoro berakhir pada Rabu (29/1/2014) karena tertangkap di Tiongkok.

Dalam kasus Anggoro ini memang diduga melibatkan beberapa nama penting. Sebut saja, mantan Menteri Kehutanan (Menhut), Malam Sambat (MS) Kaban. Serta, beberapa nama anggota Komisi IV DPR yang sudah menjalani proses persidangan dan dihukum.

Dari uraian yang disampaikan KPK, diketahui bahwa Anggoro diduga memberi suap kepada empat anggota Komisi IV DPR yang menangani sektor kehutanan yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas.

Atas pemberian suap tersebut, Komisi IV yang saat itu dipimpin oleh Yusuf Erwin Faishal pun mengeluarkan Surat Rekomendasi untuk melanjutkan proyek SKRT itu.

Dalam SK tersebut, disebutkan bahwa Komisi IV DPR meminta Departemen Kehutanan (Dephut) meneruskan proyek SKRT, dan mengimbau Dephut agar menggunakan alat yang disediakan PT Masaro untuk pengadaan barang dalam proyek tersebut.

PT Masaro Radiokom merupakan rekanan Departemen Kehutanan dalam pengadaan SKRT 2007 yang nilai proyeknya mencapai Rp 180 miliar.

Saat itu, Departemen Kehutanan dipimpin Menteri Kehutanan, MS Kaban. Proyek SKRT ini sebenarnya sudah dihentikan pada 2004 lalu pada masa Menhut M Prakoso. Namun, atas upaya Anggoro, proyek tersebut dihidupkan kembali.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon