Rekapitulasi Penghitungan Suara Provinsi Riau Ditunda Hingga Pekan Depan

Sabtu, 26 April 2014 | 18:41 WIB
A
B
Penulis: A-25 | Editor: B1
Ketua KPU Husni Kamil Manik (tengah) didampingi para anggota KPU (dari kiri) Sigit Pamungkas, Juri Ardiantoro, Hadar Nafis Gumay, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ida Budhiati dan Arief Budiman memimpin jalannya rapat pleno terbuka di Kantor KPU, Jakarta, Senin (4/11). KPU memutuskan tetap memasukkan 10,4 juta nama yang bermasalah ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sehingga DPT untuk Pemilu 2014 sebanyak 186 juta nama.
Ketua KPU Husni Kamil Manik (tengah) didampingi para anggota KPU (dari kiri) Sigit Pamungkas, Juri Ardiantoro, Hadar Nafis Gumay, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ida Budhiati dan Arief Budiman memimpin jalannya rapat pleno terbuka di Kantor KPU, Jakarta, Senin (4/11). KPU memutuskan tetap memasukkan 10,4 juta nama yang bermasalah ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sehingga DPT untuk Pemilu 2014 sebanyak 186 juta nama. (AFP/Andika Wahyu)

Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daniel Zuchron mengatakan, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan perolehan suara anggota DPR dan DPD Provinsi Riau terpaksa ditunda. Penundaan tersebut karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau belum melaksanakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu Riau mengenai rekapitulasi ulang di beberapa kabupaten.

"Ini terkait proses peng-input-an data. Kalau dipaksakan akan berubah. Kami minta di-pending dulu," ujarnya di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (26/4).

Bawaslu mengatakan KPU Riau belum melaksanakan rekomendasinya untuk melakukan rekapitulasi ulang terkait dengan perbedaan suara sah dan tidak sah DPR dan DPD yang berbeda.

Terkait belum dilaksanakannya rekomendasi Bawaslu tersebut, KPU Riau menjelaskan, rekomendasi tersebut sudah diteruskan ke tiga kabupaten/kota dan semua saksi menerima keadaan. KPU juga mengatakan, rekomendasi tersebut baru diterima 24 April 2014.

Komisioner KPU Arief Budiman, menyetujui agar KPU Riau menyelesaikan terlebih dahulu rekomendasi Bawaslu Riau.

"Untuk Kampar dan Rokan Hulu silahkan Bawaslu provinsi dan KPU provinsi berkoordinasi supaya tidak ada perbedaan. Karena yang berbeda itu berita acara DPR dan DPD. Kami jadwal ulang saja Selasa atau Rabu," kata Arief.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon