Propam Polri Turun Tangan Tindaklanjuti Insiden Bunuh Diri Tersangka JIS
Rabu, 30 April 2014 | 12:04 WIB
Jakarta - Propam Mabes Polri mulai bergerak mengusut ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan penyidik menyusul insiden bunuh diri tersangka dalam kasus Jakarta International School (JIS) di kamar mandi penyidik Polda Metro Jaya Sabtu (26/4)
"Propam turun untuk memeriksa (penyidik). Kejadiannya di kamar mandi penyidk, dan saat itu memang salah satu tersangka diperiksa," kata Kabareskrim Komjen Suhardi Alius di Mabes Polri Rabu (30/4).
Saat disinggung mengapa tersangka yang bernama Azwar, 28, diperiksa sejak pukul 05.00 pagi, Suhardi menjawab bahwa hal itu terkait dengan interogasi teknis.
"Saat itu kan perlu kecepatan dalam kaitan mencari tersangka (baru) dan (khawatir) pelaku membuat kontak (telepon). Takutnya dia juga menyembunyikan info," sambungnya.
Menurut orang nomor satu di badan berlambang busur panah ini, Propam mendalami apakah ada kelalaian etik yang dilakukan penyidik dalam kasus ini.
"Kita memeriksa almarhum itu kan karena ada keterangan saksi soal keterlibatan almarhum. Kini kita menjaga (lima) tersangka lain jangan perlakukan sembarangan karena ini kendala psikologis. Mereka malu," imbuhnya.
Menurut KUHAP ada beberapa hak seorang tersangka, termasuk hak untuk mendapatkan bantuan hukum dalam setiap tingkat pemeriksaan.
Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Kapolri 8/2009 juga disebutkan bahwa dalam melaksanakan kegiatan penyelidikan seorang tersangka punya beberapa hak.
Termasuk hak untuk tidak mendapatkan intimidasi, ancaman, siksaan fisik, psikis ataupun seksual untuk mendapatkan informasi, keterangan atau pengakuan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




