Komnas Perlindungan Anak Polisikan JIS
Jumat, 2 Mei 2014 | 11:35 WIB
Jakarta - Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Anak dan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) hari ini melaporkan pihak Jakarta International School (JIS) terkait tindakan pidana pelecehan seksual dan pelanggaran izin sekolah ke Polda Metro Jaya.
"Kedatangan ke sini mau melaporkan Jakarta International School karena melakukan tindak pidana dan perdata," ujar Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, di depan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/5).
Dikatakan Aris, pelanggaran pidana yang dimaksud adalah pembiaran atau kelalaian sehingga terjadi pelecehan seksual terhadap siswa Taman Kanak-kanak JIS berinisial MAK (6) di sekolah itu.
"Kedua, tidak ada izin pengelolaan sesuai yang dikeluarkan Kemendikbud," ungkapnya.
Ia menyampaikan, pihaknya membawa bukti-bukti untuk menguatkan laporannya.
"Bukti jelas laporan keluarga bahwa terjadi terus menerus pelecehan seksual dan bukti tak ada izin dari Kemendikbud," katanya.
Menurutnya, Komnas PA membuat laporan karena pihak JIS harus juga bertanggungjawab atas peristiwa pelecehan itu.
"Supaya JIS bertanggungjawab secara pidana. Karena, selama ini diarahkan kepada pelaku saja. Padahal ada dua Undang-undang yang dilanggar," tandasnya.
Aris yang mengenakan seragam warna coklat datang bersama sejumlah anggota TCR, sekitar pukul 11.05.
Setelah memberikan keterangan kepada pers, ia langsung masuk ke dalam ruang SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




