Rekap Nasional Diperkirakan Baru Selesai Bersamaan Penetapan Suara Nasional

Senin, 5 Mei 2014 | 15:25 WIB
A
JS
Penulis: A-25 | Editor: JAS
Ilustrasi KPU
Ilustrasi KPU (Istimewa)

Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru menetapkan perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 12 Provinsi. Padahal, tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu secara nasional seharusnya selesai pada 6 Mei 2014 dan penetapannya dijadwalkan pada 7 Mei 2014 sementara penetapan suara nasional pada 9 Mei 2014.

Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan tetap optimistis bahwa rekapitulasi penghitungan suara bisa selesai 6 Mei 2014 meskipun diakuinya KPU tak menjanjikan hal itu bisa terpenuhi.

"Mudah-mudahan kita upayakan tanggal 6 Mei 2014 bisa selesai dan 9 Mei 2014 bisa ditetapkan. Optimistis ya, bukan menjanjikan. Kalaupun nanti ada hal-hal yang memang perlu jadi perhatian serius untuk ditindaklanjuti ya kita tindaklanjuti," ujarnya di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (5/5).

Ditambahkan, pihaknya baru bisa memastikan bahwa penetapan suara nasional akan berlangsung pada 9 Mei 2014. Sesuai Undang-Undang Pemilu, penetapan suara pemilu legislatif (pileg) baru selesai 30 hari setelah pileg dilakukan.

Artinya ketika KPU melanggar jadwal penyelesaian dan penetapan rekapitulasi nasional pada 6-7 Mei 2014, KPU tak melanggar UU karena masih bisa mengejar tahapan sesuai UU yakni penetapan perolehan suara nasional berlangsung pada 9 Mei 2014.

"Itu (penyelesaian dan penetapan suara nasional bersamaan) bagaimana menafsirkan dan membaca kalimat saya. Kita pastikan tanggal 9 Mei penetapan suara secara nasional," jelasnya.

Hingga H-2 penetapan rekapitulasi, KPU baru menetapkan perolehan suara untuk 12 provinsi, sisanya masih mengantre untuk ditetapkan. Ke-12 provinsi yang sudah fixed tanpa masalah tersebut adalah Bangka Belitung, Jambi, Kalimantan Barat, Gorontalo, Bali, Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) Aceh, Banten dan Kalimantan Selatan.

Sementara 13 provinsi yang sudah direkap namun ditunda pengesahannya karena ada beberapa temuan masalah, yaitu Provinsi Riau, Jawa Barat, Lampung, DKI Jakarta, Bengkulu, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara dan NTT.

Ferry menambahkan beberapa di antara provinsi itu hanya 1 atau 2 daerah pemilihan (dapil) saja yang bermasalah, sementara lainnya sudah disahkan. Seperti Jawa Tengah hanya Dapil X saja yang ditunda, begitu juga NTT hanya dapil NTT I dan Lampung hanya Lampung I.

Jika melihat jadwal dengan provinsi yang masih banyak bermasalah, dipastikan rekap akan molor dari tanggal 6 Mei sebagaimana yang sudah ditetapkan KPU dalam peraturan KPU.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon