Belum Mendarat di Jakarta, Rekapitulasi Suara Sulsel Diskors Hingga 19.30 WIB
Senin, 5 Mei 2014 | 17:36 WIB
Jakarta - Hingga perolehan suara di Provinsi Sulawesi Selatan baik perolehan suara DPR di daerah pemilihan (dapil) I,II dan III serta perolehan suara DPD dibacakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi selatan belum tiba di Jakarta berikut dua anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Sehingga forum rapat pleno rekapitulasi suara nasional DPR dan DPD Sulawesi Selatan diskors hingga pukul 19.30 WIB.
"Karena posisi Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan masih di udara dan diperkirakan baru mendarat di Jakarta pukul 17.00 WIB. Belum lagi perjalanan mereka dari bandara ke sini maka seperti yang kita jadwalkan rutin, bahwa skors pukul 18.00 WIB hingga pukul 19.30 WIB maka sementara rapat pleno kali ini kita skors hingga 19.30 WIB," ujar Komisioner KPU, Arief Budiman di Kantor KPU, Senin (5/5).
Sebelumnya rapat pleno rekapitulasi nasional Sulawesi Selatan baru dimulai pukul 14.00 setelah diskorsing untuk istirahat. Namun saat rapat baru dibuka, Ketua Bawaslu, Muhammad menginterupsi bahwa Bawaslu Sulawesi Selatan masih dalam perjalanan, sehingga ia mengusulkan agar proses rekap Sulawesi Selatan ditunda.
Namun Ketua KPU Husni Kamil Manik memutuskanagar pembacaan hasil rekap tetap dilakukan kemudian pembahasannya ditunda sampai Bawaslu Sulawesi Selatan datang.
Selain di Sulawesi Selatan, KPU hari ini menjadwalkan membacakan hasil rekapitulasi nasional di Maluku Utara, Papua Barat, DKI Jakarta dan Jawa Timur jika dimungkinkan.
Dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu tingkat nasional dijadwalkan selesai 6 Mei 2014 sementara penetapan rekapitulasi dijadwalkan lusa pada tanggal 7 Mei 2014. Kemudian penetapan hasil pemilu secara nasional dijadwalkan pada 9 Mei 2014.
Hingga h-2 penetapan rekapitulasi, KPU baru menetapkan perolehan suara untuk 12 provinsi. 12 provinsi yang tanpa masalah tersebut adalah Bangka Belitung, Jambi, Kalimantan Barat, Gorontalo, Bali, Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) Aceh, Banten dan Kalimantan Selatan.
Sementara 13 provinsi yang sudah direkap namun ditunda pengesahannya karena ada beberapa temuan masalah, yaitu Provinsi Riau, Jawa Barat, Lampung, DKI Jakarta, Bengkulu, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara dan NTT.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




