Fit and Proper Test Diskors karena Surat Kuasa Bermasalah

Senin, 21 November 2011 | 13:26 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Ketua Komisi III DPR Benny Harman saat voting pemilihan ketua KPK
Ketua Komisi III DPR Benny Harman saat voting pemilihan ketua KPK (Antara Foto)
Hari pertama uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk memilih pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015 terpaksa diskors karena masalah administratif.

Hal ini berawal ketika Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menemukan formulir Surat Kuasa Mengumumkan Harta Kekayaan yang digunakan oleh Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK untuk proses seleksi tahun ini adalah Surat Kuasa yang lama.
"Dalam proses di pansel, Anda wajib menandatangani surat kuasa untuk mengumumkan kekayaan, di sini kepada Taufiqurachman Ruki, Tumpak Hatorangan Pangabean, Erry Riyana Hardjapamekas, dan lain-lain. Apakah saudara waktu mengisi dokumen ini sungguh-sungguh dan cermat?" tanya Benny kepada calon pimpinan KPK Abraham Samad
di ruang Komisi III DPR, Senin (21/11)

Yang disebut oleh Benny sebagai penerima kuasa adalah nama-nama pimpinan KPK yang pertama, periode 2003-2007. Benny melanjutkan bahwa seluruh formulir Surat Kuasa Mengumumkan Kekayaan yang ditandatangani oleh calon-calon lain juga menggunakan versi yang sama.
"Ini kekeliruan fatal, untuk memberi kuasa kepada lembaga negara pada orang-orang yang tidak berwenang. Bukan persoalan biasa, bukan teknis saja atau administratif," tambahnya.

Ia juga menyayangkan calon-calon pimpinan lain yang kurang teliti dalam membaca surat yang mereka teken.
"Ini artinya pansel cacat. Kita harus evaluasi, proses ini harus diteruskan atau bagaimana? Jangan-jangan ini jebakan," ujar anggota Komisi III Ahmad Yani dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Oleh karena itu, Benny memutuskan untuk menskors uji kelayakan hari ini untuk melakukan rapat internal. Proses uji kelayakan diskors pada pukul 11.30 WIB dan akan dilanjutkan pukul 14.00 WIB.
Ketika ditanya, Abraham mengaku, ia hanya menandatangani seperti yang disuruh oleh panitia seleksi. "Itu kesalahan dari pansel," ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan salinan dokumen yang ditunjukkan kepada beritasatu.com, hanya Irjen Pol (purn) Aryanto Sutadi yang mencoret nama-nama tersebut. "Berarti hanya Aryanto saja yang lulus," kelakar salah satu anggota dewan.

Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap delapan calon pimpinan KPK yakni Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Yunus Husein, Zulkarnain, Aryanto Sutadi, Adnan Pandupraja, Handoyo Sudrajat, dan Abdullah Hehamahua.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon