DPR tidak Perlu Permasalahkan Surat Kuasa

Senin, 21 November 2011 | 15:07 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Sekretaris Panita Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Ubbe meminta Komisi III  DPR tidak mempersoalkan surat kuasa yang mencantumkan nama-nama pimpinan KPK yang lama.

"Mungkin para kandidat salah ngeprint, tapi seharusnya tidak masalah karena tinggal disalin ulang saja. Formulir mereka dapat tetap berlaku karena isinya sama dari tahun ke tahun," kata Ahmad kepada BeritaSatu, Senin (21/11).

Hanya berselang beberapa jam setelah pembukaan hari pertama, DPR memutuskan untuk menskors fit and proper test karena surat kuasa yang dinilai bermasalah.

Surat kuasa itu merupakan pernyataan tertulis para kandidat untuk memberikan otoritas bagi pimpinan KPK mengumumkan harta kekayaan kandidat yang bersangkutan. Sayangnya, nama-nama yang tertulis diberikan kuasa merupakan para pimpinan KPK periode 2002-2007.

Menurut Ahmad, hal tersebut merupakan hal administratif sederhana yang tidak perlu dibesarkan. Apalagi, katanya, persyaratan untuk mengisi laporan harta kekayaan sebenarnya tidak diatur dalam undang-undang.
"Yang meminta itu Pansel (Panitia Seleksi), dan itu diminta bila para kandidat sudah lolos, jadi tidak perlu dipermasalahkan," ujarnya.

Berdasarkan keputusan rapat pleno Pansel KPK sebelumnya, Ahmad mengatakan para kandidat diminta menyerahkan berkas laporan harta kekayaan sebelum dan sesudah memangku jabatan ke KPK. "Tidak ada yang pantas dicuirigai, itu kan hanya laporan sementara dan laporan itu untuk dilaporkan ke KPK sebenarnya bila mereka lolos, bukan untuk DPR," tutupnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon