Komnas HAM: Prabowo Pernah Dipanggil untuk Diperiksa, Tapi Tak Hadir
Rabu, 7 Mei 2014 | 15:57 WIB
Jakarta - Mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus, yang juga calon presiden Partai Gerindra, Prabowo Subianto pernah menyatakan siap untuk diperiksa soal kasus penculikan aktivis periode 1997-1998. Namun pada kenyataannya, Prabowo mangkir saat hendak diperiksa Komisi Nasional HAM (Komnas HAM).
Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah mengungkapkan, Prabowo pernah diundang untuk memberikan keterangan terkait kasus penculikan aktivis pada 2006. Saat itu, Ketua Komnas HAM dipimpin oleh Abdul Hakim Garuda Nusantara.
"Namun Prabowo tidak datang," kata Roichatul dalam jumpa pers di Komnas HAM, Jakarta, Rabu (7/5).
Hal itu disampaikannya saat menerima sejumlah aktivis HAM dan keluarga kasus penghilangan paksa, di kantor Komnas HAM, Jakarta. Para aktivis mendesak Komnas HAM segera memeriksa Prabowo dan Kivlan Zen.
Komnas HAM, kata Roichatul, menilai Prabowo layak diperiksa karena diduga terlibat dalam operasi penculikan aktivis. Saat peristiwa itu terjadi, Prabowo menjabat sebagai Danjen Kopassus.
Seperti diketahui, pasukan elite di TNI Angkatan Darat, Kopassus pernah membentuk tim operasi rahasia yang bernama "Tim Mawar". Tim ini ditugaskan menculik para aktivis. Prabowo sendiri mengakui bahwa Kopassus pernah membentuk Tim Mawar, yang tugasnya menjalankan operasi penculikan aktivis.
Roichatul mengatakan, Komnas HAM pernah sempat mengupayakan kembali pemeriksaan terhadap Prabowo. Namun, lanjutnya, pemeriksaan itu tak kunjung terwujud karena Pengadilan Negeri Jakarta tidak juga memberikan persetujuan pemanggilan paksa terhadap Prabowo.
Tahun 2006, Komnas HAM menggelar penyelidikan pro yustisia sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Salah satu bagian dari penyelidikan itu antara lain pemeriksaan terhadap Prabowo dan sejumlah orang lainnya, yang diduga terlibat kasus penculikan aktivis.
Paiaan Siahaan, ayah dari aktivis yang hilang Ucok Munandar Siahaan mengatakan, Komnas HAM harus segera memeriksa Prabowo dan Kivlan Zen, mantan Kepala Staf Kostrad TNI AD. Kivlan pernah menyatakan bahwa dirinya mengetahui operasi penculikan aktivis, sekaligus keberadaan korban penculikan.
Paiaan berharap Komnas HAM jangan lagi mengulur-ulur waktu atau menunda pemeriksaan terhadap Prabowo dan Kivlan. Ia mengatakan, langkah dirinya bersama keluarga korban pelanggaran HAM meminta Prabowo dan Kivlan diperiksa tidak ada kaitannya dengan politik atau pemilu.
"Kami sudah berjuang selama 16 tahun untuk mencari dan meminta kejelasaan atas keberadaan anak kami. Saya hanya meminta kepastian hukum, apakah anak saya sudah meninggal atau masih hidup. Saya tidak ada kaitannya dengan pemilu," ujarnya.
Hal senada disampaikan, Sumarsih, ibunda dari salah satu korban pelanggaran HAM. Ia berharap Komnas HAM menuntaskan kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada masa lalu. Menurutnya, Komnas HAM memiliki tanggungjawab moral untuk menyeret para pelaku pelanggaran HAM masa lalu ke pengadilan.
"Kami keluarga korban memperjuangan kasus pelanggaran HAM masa lalu, agar bisa dibawa ke pengadilan HAM ad hoc sesuai UU yang berlaku," kata Sumarsih.
Sumarsih juga mengatakan, Komnas HAM harus mendesak presiden dan elite-elite politik untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




