MK Masih Tunggu Berkas Perbaikan Permohonan Sengketa Pemilu

Rabu, 14 Mei 2014 | 18:26 WIB
ES
YD
Penulis: Erwin C Sihombing | Editor: YUD
Sekjen Mahkamah Konstitusi Djanedjri M Gaffar (kiri) bersama Panitera MK Kasianur Sidauruk menjelaskan mekanisme persidangan penyelesaian perkara sengketa Pemilu dalam rapat koordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan Perwakilan Partai di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/4).
Sekjen Mahkamah Konstitusi Djanedjri M Gaffar (kiri) bersama Panitera MK Kasianur Sidauruk menjelaskan mekanisme persidangan penyelesaian perkara sengketa Pemilu dalam rapat koordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan Perwakilan Partai di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/4). (Antara/Yudhi Mahatma)

Jakarta - Hingga saat ini belum ada partai politik (parpol) yang memperbaiki berkas permohonannya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) selesai memverifikasi permohonan sengketa hasil Pileg 2014. Tidak hanya 12 parpol nasional, dua parpol lokal Aceh, dan perseorangan calon anggota DPD juga demikian.

Sejauh ini MK masih menunggu perbaikan berkas-berkas tersebut.

"Belum. Kita sampai hari ini masih menunggu parpol untuk menyampaikan perbaikannya kepada MK. Dan ini batas waktu sampai tengah malam Kamis (15/5) besok pukul 23:51 WIB. Kita akan tunggu terus," kata Sekjen MK Janedjri Gaffar, di Jakarta, Rabu (14/5).

Hasil verifikasi yang diadakan MK dinyatakan, seluruh pemohon sengketa hasil pileg harus memperbaiki permohonannya sebab, tidak ada satu pun pemohon baik dari parpol nasional, lokal, dan perseorangan calon anggota DPD menerima Akta Permohonan Lengkap (APL).

Janedjri mengingatkan, sebagaimana ketentuan perundang-undangan, MK mengadili perkara sengketa hasil pemilu selama 30 hari kerja. Maka, setelah permohonan dilengkapi oleh pemohon dan diserahkan ke MK sebagaimana ketentuan, permohonan pemohon akan dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi (RPK).

"Dan sesuai ketentuan 6 hari kerja sejak permohonan ini dicatat di RPK, MK harus gelar sidang pertama. Dalam 6 hari kerja sejak tanggal 15 yakni, pada tanggal 23 Mei 2014 merupakan sidang pertama. Ketentuan berikutnya, 30 hari kerja sejak permohonan dicatat MK sudah harus memutus perkara dan jatuh temponya adalah paling lambat Senin 30 Juni sudah harus putus," ujarnya.

Gelar PSU

Dikatakan, dalam putusannya nanti, tidak menutup kemungkinan MK akan memutus digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) sebagaimana tuntutan pemohon. Mekanismenya, MK akan menjatuhkan putusan sela dan memerintahkan kepada KPU selaku penyelenggara pemilu untuk melakukan PSU.

Dalam sejarahnya belum pernah MK menjatuhkan PSU, pengalaman 2009 MK pernah memutus dilakukan penghitungan suara ulang di Nias dan Sampang, belum pernah dalam sejarahnya MK memutus PSU.

"Tergantung kepada proses pemeriksaan dan persidangan terhadap perkara yang bersangkutan. Apakah kemudian majelis hakim memutuskan perlu melakukan PSU kita tidak bisa memperkirakan sekarang. Pada 20009 pernah dilakukan penghitungan suara ulang di Nias dan Sampang, bukan PSU," jelasnya.

Diketahui, jumlah perkara pada Pemilu 2014 meningkat dibanding Pemilu 2009. Jika, pada 2009 MK menangani 628 perkara oleh 38 parpol. Tahun 2014 jumlah perkara yang masuk sebanyak 702.

Jumlah tersebut terdiri dari 30 gugatan yang diajukan perseorangan calon anggota DPD, dan 672 perkara yang diajukan 12 parpol nasional dan dua parpol lokal di Aceh.

Salah satu faktor penyebab tingginya perkara pemilu kali ini jika dibanding pemilu sebelumnya adalah banyaknya perkara yang disengketakan di MK oleh parpol. Pada 2009 satu parpol mengajukan 17 perkara, pada 2014 rata-rata satu parpol mengajukan 48 berkara.

Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Demokrat merupakan parpol yang paling banyak mengajukan gugatan atas hasil Pileg 2014. PBB mengajukan 90 perkara sementara Demokrat 85 perkara.

Setelah kedua parpol tersebut, Partai Golkar merupakan parpol ketiga yang paling banyak memohonkan perkara sebanyak 73, kemudian Hanura 71 perkara, PKPI sebanyak 68 perkara, PPP 54 perkara, PKB 43 perkara, PKS, PAN, dan Nasdem 42 perkara, Partai Gerindra 40 perkara, serta PDI Perjuangan (PDI-P) sebanyak 16 perkara.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon