Pekan ke-3 Juni, KPK Umumkan Harta Capres dan Cawapres
Kamis, 22 Mei 2014 | 23:24 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru bicaranya, Johan Budi SP menegaskan bahwa dua pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Prabowo-Hatta Rajasa telah melaporkan harta kekayaannya.
Johan mengatakan langkah berikutnya melakukan verifikasi harta yang dilaporkan dan pengecekan data ke lapangan. Sehingga, pada pekan ketiga bulan Juni dijadwalkan KPK bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa mengumumkan harta kekayaan pasangan capres dan cawapres ke publik.
"Setelah klarifikasi dokumen lengkap baru ke lapangan. Setelah itu, baru diumumkan bersama KPU ke publik sekitar pekan ke-3 bulan Juni," kata Johan saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (22/3) malam.
Seperti diketahui, KPK bekerja sama dengan KPU untuk mengklarifikasi harta kekayaan pasangan capres dan cawapres sebagai syarat sebelum penetapan pasangan calon yang berhak mengikuti Pemilu Presiden (Pilpres) pada 9 Juli mendatang.
Dari data KPK, pasangan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) pernah melaporkan hartanya ke KPK. Jokowi yang juga pengusaha itu tercatat melaporkan hartanya pada Maret 2012, sedangkan JK setelah melepas jabatan Wakil Presiden pada November 2009.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tercatat terakhir di KPK, Jokowi memiliki harta sekitar Rp 27,2 miliar dan US$ 9.876.
Harta Jokowi terdiri dari harta tak bergerak dan harta bergerak. Untuk harta tak bergerak, yakni berupa lahan dan bangunan yang nilai totalnya sekitar Rp 23,7 miliar. Aset milik Jokowi itu sebagian besar berlokasi di Jawa Tengah.
Selain harta dan bangunan, mantan wali kota Solo itu juga tercatat melaporkan hartanya berupa penghasilan dari usahanya sekitar Rp 602 juta. Perolehan aset dari usahanya ini menurun sekitar Rp 400 juta dibandingkan tahun 2010.
Tak cuma itu, dari yang dilaporkan ke KPK, Jokowi juga memiliki harta bergerak berupa kendaraan bermotor senilai Rp 499 juta. Aset itu terdiri atas 8 mobil dan 1 sepeda motor.
Kemudian, harta bergerak Jokowi lainnya adalah logam mulia, batu mulia, dan benda begerak lainnya yang nilainya sekitar Rp 361 juta. Bukan hanya itu, Jokowi tercatat memiliki surat berharga senilai Rp 501 juta, serta giro dan setara kas lainnya sekitar Rp 1,52 miliar serta US$ 9.876. Dalam laporan itu, Jokowi yang saat ini masih tercatat sebagai Gubernur DKI Jakarta itu tidak memiliki utang maupun piutang.
Sedangkan, JK memiliki total harta Rp 314,5 miliar dan US$ 25.718. Sebagian besar harta mantan Wapres tersebut dalam bentuk 12 lembar surat berharga yang nilai totalnya sekitar Rp 220 miliar. Surat berharga itu dilaporkan JK sebagai perolehan sendiri dengan tahun investasi yang berbeda-beda, mulai dari 1952 hingga 1997.
Di samping itu, JK memiliki harta tidak bergerak berupa lahan dan bangunan dengan nilai total sekitar Rp 91,9 miliar. Lahan dan bangunan yang dilaporkan JK kepada KPK sekitar 2009 itu sebagian besar berada di Makassar, Sulawesi Selatan.
JK juga tercatat memiliki harta bergerak yakni tiga unit mobil yang nilainya sekitar Rp 225 juta, harta bergerak lainnya Rp 538 juta, serta giro dan setara kas sekitar Rp 224 juta dan US$ 25.718. JK juga melaporkan aset dari hasil usahanya sekitar Rp 1 miliar.
Sama dengan Jokowi, JK pun sama tercatat tidak memiliki utang maupun piutang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




