Dicabuli Ayah, Putri Mantan Bupati Pasaman Barat Trauma

Jumat, 23 Mei 2014 | 19:36 WIB
FS
JS
Penulis: Fana F Suparman | Editor: JAS
Ilustrasi pelecehan seksual dengan wanita sebagai korban.
Ilustrasi pelecehan seksual dengan wanita sebagai korban. (ANTARA FOTO)

Jakarta - Put (8), putri dari TM, mantan Bupati Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat mengalami trauma dan ketakutan setelah diduga dicabuli sang ayah tahun 2013 lalu. Setiap kali melihat mobil berwarna putih seperti mobil sang ayah melintasi rumah sang ibu di daerah Tangerang Selatan Put bersembunyi di kamar mandi dan lemari.

"Setiap ada mobil putih, dia selalu kabur sembunyi ke kamar mandi," kata YH, ibunda Put saat ditemui di Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (23/5).

Sejak tiga minggu terakhir Put meminta untuk tinggal bersama YH dan tak ingin kembali ke rumah TM yang ditinggalinya sejak kedua orangtuanya itu bercerai pada 2010. Bahkan, Put tak berani pergi ke sekolah karena takut bertemu dengan sang ayah yang masih kerap mengantar jemput adik dan kakaknya di sekolah yang sama.

"Sudah tiga minggu tidak sekolah karena ketakutan. Dua saudaranya bersekolah di tempat yang sama. Jadi kalau saya jemput, ayahnya juga ke sana. Dia takut ketemu dengan ayahnya," kata YH.

Ketakutan yang dialami Put bukan tanpa alasan. Usai mencabuli putri satu-satunya itu, TM yang merupakan purnawirawan angkatan darat dengan pangkat terakhir kolonel itu mengancam Put jika melaporkan perbuatannya. Bahkan, TM sempat mengancam sambil menodongkan senjata api miliknya.

"Ancaman pertama anak saya akan ditendang, berikutnya ditendang dengan lebih keras dan terakhir diancam pakai pistol," ungkap YH.

YH mengaku terpukul dengan peristiwa ini. Sebagai seorang ayah, TM seharusnya melindungi masa depan putri satu-satunya itu.

"Masa depan anak seharusnya dilindungi, justru dirusak oleh orang yang seharusnya melindungi. Saya ingin berjalan sesuai hukum. Pelaku diberikan hukum setimpal," harapnya.

YH pun telah melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Selatan dan membawa Put ke rumah sakit untuk divisum. Hasil visum dari Rumah Sakit Selapa, Ciputat menyatakan selaput dara Put telah robek.

Namun, setelah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan pada 15 Maret, hingga kini kasus tersebut berjalan di tempat. Pihak kepolisian menyatakan tak ada saksi yang melihat peristiwa tersebut.

"Padahal namanya pencabulan tidak perlu ada saksi karena tidak mungkin ada yang lihat," kata YH.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menyatakan, pihaknya akan memberikan pendampingan kepada korban dalam proses hukum kasus ini. Sebagai orang yang pertama kali mendengar pengakuan korban, Arist menyatakan kesiapannya untuk menjadi saksi di kepolisian maupun pengadilan.

"Selain itu kami akan meminta visum forensik. Siapa tahu ada virus yang mungkin ditinggalkan pelaku," katanya.

Arist menyayangkan sikap Polres Jakarta Selatan yang terkesan setengah hati menangani kasus ini. Selain meminta saksi yang tak mungkin ada dalam kasus pencabulan, sikap setengah hati Polres Jakarta Selatan untuk menangani kasus ini pun terlihat dari pasal yang diterapkan.

Dalam laporannya Polres Jakarta Selatan menerapkan pasal 290 KUHP sebagai primer dengan subsider pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Seharusnya justru primernya pasal 82 UU PA. Jangan main-main terhadap kejahatan seksual. Dengan pasal 290 sebagai primer pelaku dapat lepas dari proses pidana. Sementara dengan pasal 82 pelaku diancam 15 tahun penjara," papar Arist.

"Kepada hakim, pelaku harus dijatuhkan hukuman maksimal tidak lagi di bawah tiga tahun seperti kasus-kasus sebelumnya. Apalagi faktanya pelaku merupakan orang tua yang seharusnya mendapat pemberatan hukuman sebanyak sepertiga dari vonis hakim," tegasnya.

Diberitakan, TM yang menjabat sebagai Bupati Pasaman Barat periode tahun 1990 hingga tahun 2000 diduga melakukan kejahatan seksual terhadap Put, anak kandungnya sendiri yang masih berusia delapan tahun.

Tindak asusila itu diduga dilakukan TM saat Put yang merupakan anak dari istri keduanya tersebut tinggal besamanya di daerah Pamulang, Tangerang Selatan.

Kasus ini terungkap saat YH berkonsultasi kepada Komnas PA mengenai perjuangannya untuk kembali mengasuh ketiga anaknya dari TM. Semenjak YH dan TM bercerai pada 2010 lalu, ketiga anak mereka diasuh TM.

Namun, sejak tiga minggu terakhir Put menolak kembali tinggal di rumah sang ayah. Saat berkonsultasi, Put yang ikut bersama YH mengaku telah dicabuli oleh TM. Kepada YH dan Komnas PA, Put mengaku dicabuli sang ayah tiga hari berturut-turut saat dirinya masih tinggal di rumah TM pertengahan tahun lalu.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon