Permai Grup Sumbang Rp 500 Juta untuk Andi Mallarangeng
Senin, 26 Mei 2014 | 15:35 WIB
Jakarta - Eks Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manullang (Rosa) membenarkan bahwa Permai Grup milik Muhammad Nazaruddin menyumbang dana mencapai Rp 500 juta, untuk terdakwa Andi Mallarangeng, yang ketika itu maju sebagai calon Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat untuk biaya pemenangan.
Hal tersebut terungkap ketika Rosa bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Andi Alfian Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/5).
"Pernah (sumbang Andi), karena waktu itu yang mau maju ketua umum, katanya (Paul Nelwan) teman-temannya Pak Nazaruddin. Katanya, mau siapapun yang menang nama kita tercatat," ungkap Rosa.
Menurut Paul Nelwan, lanjut Rosa akan ada pesta di Bandung sehingga diminta sumbangan sebesar Rp 1 miliar.
Atas permintaan tersebut, Rosa mengaku melaporkan ke Nazaruddin dan dikatakan untuk memberikan sumbangan sebesar Rp 250 juta sampai Rp 350 juta.
Walaupun Rosa, dalam berita acara pemeriksaannya mengaku sumbangan yang diberikan Permai Grup untuk Andi akhirnya sebesar Rp 500 juta.
Seperti diketahui, dalam surat dakwaan milik Deddy Kusdinar terungkap bahwa eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng dan eks Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas menggunakan sama-sama menggunakan proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang sebagai lumbung uang untuk membiayai pemenangan dalam Kongres Partai Demokrat pada Tahun 2010.
Saat membacakan dakwaan, Jaksa I Kadek Wiradana mengatakan bahwa ada aliran uang sekitar Rp 2,21 miliar untuk pemenangan Anas Urbaningrum di Kongres Partai Demokrat tahun 2010.
Kadek memaparkan bahwa uang itu berasal dari pelaksana proyek Hambalang Kerjasama Operasi PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya.
"Uang yang diserahkan kepada Anas digunakaan untuk keperluan Kongres Partai Demokrat untuk membayar hotel dan membeli Blackberry beserta kartunya, sewa mobil bagi peserta kongres yang mendukung Anas dan juga jamuan dan entertain," kata Kadek saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/11).
Namun, dalam dakwaan juga terungkap bahwa Andi Alifian Mallarangeng menggunakan uang proyek Hambalang untuk pemenangan dirinya maju sebagai calon Ketua Umum Partai Demokrat pada kongres Partai Demokrat tahun 2010 silam.
"Untuk Choel Mallarangeng (adik Andi Mallarangeng) pada 18 Mei 2010 sebesar Rp 2 miliar. Diserahkan oleh Herman Prananto dan Nany Meilana Ruslie di kantor PT Fox Indonesia untuk kepentingan pemenangan Andi Mallarangeng sebagai ketum Partai Demokrat," kata Kadek.
Uang tersebut adalah bagian dari fee PT Global Daya Manunggal (GDM) untuk mendapatkan subkontrak pekerjaan struktur, arsitektur asrama junior putra-putri dan GOR Serbaguna senilai Rp 142.443.918.633.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




