Anggodo Gunakan Vonis Ary Muladi Sebagai Novum
Kamis, 24 November 2011 | 15:46 WIB
"Menurut pengacara Anggodo, putusan Ari Muladi sangat bertentangan dengan perkara kliennya."
Terpidana 10 tahun penjara kasus percobaan suap kepada pimpinan dan penyidik KPK, Anggodo Widjojo, akan menggunakan vonis Ary Mulyadi sebagai bukti baru (novum) dalam peninjauan kembali(PK) yang kini tengah dilakukan. Kepastian itu dikatakan Jaksa Penuntut KPK, Edi Hartoyo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.
"Menurut pengacara Anggodo, putusan Ari Muladi sangat bertentangan dengan perkara kliennya," kata Edi.
Anggodo yang ditemui di lantai dua PN Jakpus menolak berkomentar. "Waduh, ndak tahulah. Sudah dulu yah mau makan," ujar Anggodo sambil berusaha menutupi dirinya dengan jaket, topi dan kacamata hitam.
Anggodo menjadi pesakitan setelah Pengadilan Tipikor menyatakannya bersalah dalam kasus percobaan suap terhadap dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.
Saat itu, Anggodo terbukti menyodorkan kocek sebesar Rp1,5 miliar yang diduga diserahkan Ary Mulyadi kepada Bibit-Chandra dan sejumlah pejabat KPK lainnya. Dana itu untuk menutupi kasus korupsi SKRT, di mana Anggoro Widjojo (kakak kandung Anggodo) menjadi salah satu tersangkanya.
Pada awalnya, Ary Mulyadi mengakui telah menyerahkan langsung uang 'panas' itu kepada para pimpinan KPK.
Namun, pengakuan itu disangkalnya kembali. Ary pun berkilah jika uang tersebut diserahkan seseorang yang mengaku bernama Yulianto. Hingga kini, Yulianto tidak diketahui keberadaannya.
Sementara itu, Bibit-Chandra dengan tegas membantah telah menerima uang suap dari Anggodo dan Ary Mulyadi. Kedua bahkan mengaku tak mengenal Ary Mulyadi ataupun Yulianto.
Anggodo yang terbukti bersalah akhirnya dijerat empat tahun bui oleh Pengadilan Tipikor. Dia pun banding.
Di tingkat banding, hukuman Anggodo justru diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi lima tahun. Begitu pun di tingkat kasasi. Mahkamah Agung semakin memperberat hukuman Anggodo menjadi 10 tahun penjara.
Terpidana 10 tahun penjara kasus percobaan suap kepada pimpinan dan penyidik KPK, Anggodo Widjojo, akan menggunakan vonis Ary Mulyadi sebagai bukti baru (novum) dalam peninjauan kembali(PK) yang kini tengah dilakukan. Kepastian itu dikatakan Jaksa Penuntut KPK, Edi Hartoyo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.
"Menurut pengacara Anggodo, putusan Ari Muladi sangat bertentangan dengan perkara kliennya," kata Edi.
Anggodo yang ditemui di lantai dua PN Jakpus menolak berkomentar. "Waduh, ndak tahulah. Sudah dulu yah mau makan," ujar Anggodo sambil berusaha menutupi dirinya dengan jaket, topi dan kacamata hitam.
Anggodo menjadi pesakitan setelah Pengadilan Tipikor menyatakannya bersalah dalam kasus percobaan suap terhadap dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.
Saat itu, Anggodo terbukti menyodorkan kocek sebesar Rp1,5 miliar yang diduga diserahkan Ary Mulyadi kepada Bibit-Chandra dan sejumlah pejabat KPK lainnya. Dana itu untuk menutupi kasus korupsi SKRT, di mana Anggoro Widjojo (kakak kandung Anggodo) menjadi salah satu tersangkanya.
Pada awalnya, Ary Mulyadi mengakui telah menyerahkan langsung uang 'panas' itu kepada para pimpinan KPK.
Namun, pengakuan itu disangkalnya kembali. Ary pun berkilah jika uang tersebut diserahkan seseorang yang mengaku bernama Yulianto. Hingga kini, Yulianto tidak diketahui keberadaannya.
Sementara itu, Bibit-Chandra dengan tegas membantah telah menerima uang suap dari Anggodo dan Ary Mulyadi. Kedua bahkan mengaku tak mengenal Ary Mulyadi ataupun Yulianto.
Anggodo yang terbukti bersalah akhirnya dijerat empat tahun bui oleh Pengadilan Tipikor. Dia pun banding.
Di tingkat banding, hukuman Anggodo justru diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi lima tahun. Begitu pun di tingkat kasasi. Mahkamah Agung semakin memperberat hukuman Anggodo menjadi 10 tahun penjara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
INTERNASIONAL
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




