Kempera Minta Pemda Pro Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Kamis, 29 Mei 2014 | 11:30 WIB
Jakarta - Kementerian Perumahan Rakyat (Kempera) menginginkan pemerintahan daerah di berbagai wilayah dapat membuat program perumahan bagi kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Kami berharap pemda dapat memiliki tata ruang yang baik dengan menetapkan 'area kuning' (area perumahan) untuk perumahan bagi MBR," kata Asisten Deputi Pengembangan Kerja Sama dan Kemitraan Kempera Bernaldy dalam rilis Humas Kempera yang diterima di Jakarta, Kamis (29/5).
Menurut dia, adanya area perumahan untuk MBR yang dimiliki pemda dinilai bakal mampu meminimalkan aksi spekulan sehingga harga tanah juga terkontrol.
Ia mengingatkan, permasalahan yang kerap dihadapi Pemda dalam program pembangunan permahan antara lain adalah masalah tanah.
"Selama ini masih banyak MBR seperti PNS serta buruh tenaga kerja yang membutuhkan rumah murah agar mereka bisa tinggal di rumah yang layak huni," katanya.
Ia juga mengutarakan harapannya agar pemda bisa membebaskan pajak untuk rumah yang mendapat subsidi dari pemerintah sehingga lebih banyak masyarakat yang memiliki rumah dengan harga terjangkau.
Indonesia Property Watch menginginkan anggaran perumahan dapat dinaikkan alokasinya oleh pemerintah hingga setidaknya lima persen APBN guna mengatasi berbagai masalah perumahan.
"Anggaran Perumahan seharusnya dinaikkan menjadi minimal lima persen dari APBN," kata Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Menurut Ali, hal itu karena fokus atau tidaknya pemerintah dalam menyediakan rumah rakyat akan tergambar dari berapa besar anggaran yang disisihkan untuk perumahan, terutama untuk program subsidi perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Ia menegaskan bahwa tanpa adanya anggaran yang memadai, maka percuma saja angka-angka target telah yang direncanakan.
Sebelumnya, Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mendesak pengembang menerapkan aturan kawasan hunian berimbang agar tidak hanya warga atas tetapi untuk masyarakat berpenghasilan rendah juga bisa memiliki tempat tinggal.
"Kawasan hunian berimbang telah ada dalam UU Perumahan. Sejak tiga tahun lalu, eksekusi kawasan hunian berimbang tidak berjalan," kata Djan Faridz dalam diskusi yang digelar Forum Wartawan Kementerian Perumahan Rakyat (Forwapera) di kantor Kempera, Jakarta, Selasa (13/5).
Aturan kawasan hunian berimbang mewajibkan pengembang untuk membangun rumah dalam beragam jenis tipe dalam satu kawasan.
Dengan demikian diharapkan tidak hanya masyarakat mampu tetapi juga warga yang berpenghasilan kurang memadai juga bisa memiliki kesempatan untuk mendapatkan rumah di kawasan tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




