Busyro: Anggito Masih Saksi

Jumat, 30 Mei 2014 | 17:43 WIB
RA
B
Penulis: Rizky Amelia | Editor: B1
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama Anggito Abimanyu, terkait penyelenggaraan ibadah haji
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama Anggito Abimanyu, terkait penyelenggaraan ibadah haji (Istimewa)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggito Abimanyu belum berstatus tersangka kasus dugaan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012/2013.

Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, status Anggito hingga kini masih saksi.

"Belum( (jadi tersangka). Masih jadi saksi," kata Busyro melalui pesan singkat kepada Beritasatu.com, Jumat (30/5).

Ketua KPK Abraham Samad sebelumnya juga sudah menyatakan bahwa Anggito belum ditetapkan menjadi tersangka. KPK, kata Abraham masih fokus mendalami kasus dimana Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menjadi tersangkanya.

Hari ini, Anggito mengundurkan diri dari posisinya sebagai Direktur Jenderal Haji. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono. Alasannya Anggito ingin fokus menghadapi kasus korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2012/2013.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengungkap adanya indikasi KPK bakal menjerat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama sebagai tersangka berikutnya kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012/2013.

"Ya, jelas ada pelanggaran," kata Adnan di kantor KPK, Rabu (28/5).

Adnan mengakui dalam perkara ini, KPK tak menerapkan prinsip anak tangga. Dimana, menjerat pelaku korupsi mulai dari pajabat terendah. Dalam kasus Penyelenggaraan haji ini, KPK justru mencokok pejabat yang punya kewenangan tertinggi, yaitu Menteri Agama Suryadharma Ali.

Menurut Adnan, jika Menterinya sudah berstatus tersangka, maka bawahan menteri sebagai pelaksana teknis bisa dipastikan akan terjerat kasus serupa.

"Biasanya bawah ke atas. Kali ini atas ke bawah. Pasti kena," kata Adnan.

Adapun Koordinator LSM antikorupsi ICW Ade Irawan menilai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggito Abimanyu dipastikan terlibat dalam kasus korupsi dugaan penyelenggaraan haji tahun 2012/2013 di Kementerian Agama.

"Mestinya kalau menteri terlibat, yang jadi pelaksana teknis kan di bawah (juga terlibat). Pertama pihak Kementerian Agama yang jadi pelaksana teknis terutama Direktorat Jenderal Haji dan umroh," kata Ade, Senin (26/5).

Dugaan keterlibatan Anggito mencuat setelah KPK menyita ponsel milik Anggito dalam geledah di Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan haji dan umroh.

Namun pihak KPK belum mau mengungkap apakah ada keterkaitan penyitaan ponsel dengan keterlibatan Anggito dalam korupsi penyelenggaraan haji.

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Suryadharma dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Pasal 2 mengatur perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara. Adapun pasal 3 yang disangkakan kepada Suryadharma menyebutkan Ketua Partai Persatuan Pembangunan itu telah menyalahgunakan kewenangan unyuk menguntungkan diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara.

Baik pasal 2 dan pasal 3 menyebutkan bahwa Suryadharma terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Korupsi diduga terjadi hampir di seluruh elemen penyelenggaraan haji. Di antaranya dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, pengadaan dan pengadaan transportasi. Modusnya adalah dengan menggelembungkan anggaran sekaligus mengubah spesifikasi yang tidak sesuai dengan kontrak.

Sebagai Menteri Agama, Suryadharma diduga telah menyalahgunakan sisa kuota haji. Sisa kuota haji tersebut dipakai oleh keluarga, kolega dan anggota DPR.

Dana yang dikucurkan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012/2013 melebihi Rp1 triliun. Dana itu merupakan gabungan dari APBN dan masyarakat. Ihwal kerugian negara, KPK masih melakukan penghitungan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon