Kempera: Pemilik Rumah Susun Wajib Membentuk PPPSRS
Kamis, 5 Juni 2014 | 16:55 WIB
Jakarta - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) menyatakan setiap pemilik rumah susun (rusun) di Indonesia wajib membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). Fungsinya, untuk mengelola serta mengatur kepentingan bersama para penghuni dan pemilik hunian vertikal tersebut.
Juga diperlukan agar para penghuni dan pemilik Rusun dapat memahami serta melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing. Sehingga pengelolaan hunian bersama tersebut dapat terlaksana dengan baik. Demikian dikatakan Asisten Deputi Evaluasi Perumahan Formal Deputi Bidang Perumahan Formal Kemenpera, Iriantosyah Kasim DM, dalam siaran persnya, Kamis (5/6).
Menurut Kasim, sesuai dengan U Pasal 74 dan 75 U 20 / 2011 tentang Rumah Susun, dinyatakan, pemilik satuan rumah susun wajib Membentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) yang berkewajiban mengurus kepentingan para pemilik dan penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan benda bersama, bagian bersama, tanah bersama dan penghunian.
Setidaknya ada tiga permasalahan yang sering timbul dalam proses pembentukan PPPSRS. Pertama, permasalahan pada tahap persiapan pembentukan. Kedua, permasalahan pada tahap pembentukan dan ketiga permasalahan pada pasca pembentukan.
"Biasanya permasalahan tersebut timbul akibat kurangnya pemahaman dan pengetahuan dari penghuni dan pelaku pembangunan terkait aturan dan tata cara penghuni dan pengelola rumah susun sehingga tidak sepenuhnya melaksanakan hak dan kewajibannya," ujar Iriantosyah.
Permasalahan yang timbul pada penghunian dan pengelolaan di rumah susun telah menjadi semakin kompleks. Ini karena sudah pada tahap menyentuh unsur manusia sebagai penghuni yang secara sosial dan budaya memiliki latar belakang pendidikan, perilaku hidup, dan strata sosial yang beragama.
Sesuai dengan tugas dan fungsi Deputi Bidang Perumahan Formal Kemenpera yang bertanggung jawab di bidang perumaha, perlu dilakukan kegiatan Pembinaan Teknis (Bintek) Pelaksanaan Pembentukan PPPSRS di Rumah Susun Milik. "Kami berharap melalui kegiatan ini bisa mendapat masukan-masukan permasalahan penyelenggaraan pengelolaan rumah susun milik dalam rangka penyusunan peraturan terkait dengan PPPSRS," ujarnya.
Solusi hunian di kota besar
Pembangunan Rusun di kota-kota besar di Indonesia memang menjadi pilihan untuk menangani masalah perumahan bagi masyarakat. Laju pertumbuhan penduduk di kawasan perkotaan merupakan fenomena global yang berdampak pada timpangnya penyediaan perumahan dan kawasan pemukiman.
Apalagi persoalan tingginya harga dan keterbatasan lahan untuk perumahan. Semuanya membuat harga rumah jadi tidak terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




