Pengamat Hukum Heran Alasan Tim Prabowo Mempolisikan Penyebar Dokumen DKP

Sabtu, 14 Juni 2014 | 16:49 WIB
MS
FB
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: FMB
Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Mahfud MD memberikan orasi politiknya saat menghadiri Deklarasi Tim Pemenangan Prabowo-Hatta di Jember, Jawa Timur, Kamis (5/6) malam. Mahfud MD meminta masyarakat Jember memenangkan pasangan Prabowo-Hatta pada Pemilu Presiden 2014 dengan target perolehan suara 64 persen.
Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Mahfud MD memberikan orasi politiknya saat menghadiri Deklarasi Tim Pemenangan Prabowo-Hatta di Jember, Jawa Timur, Kamis (5/6) malam. Mahfud MD meminta masyarakat Jember memenangkan pasangan Prabowo-Hatta pada Pemilu Presiden 2014 dengan target perolehan suara 64 persen. (Antara/Seno)

Jakarta - Pengamat hukum dari UIN Alauddin Makassar, Syamsuddin Radjab, mengaku heran dan kaget dengan sikap Tim Prabowo-Hatta terkait dengan beredarnya dokumen Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang berisi tentang rekomendasi pemecatan Prabowo Subianto dari dinas kemiliteran.

Sebab, di satu sisi ada pihak dari Prabowo-Hatta yang mengakui bahwa pihaknyalah yang menyuruh dokumen tersebut disebarkan. Namun di sisi lain Tim Hukum Prabowo-Hatta malah mempolisikan soal penyebaran dokumen tersebut.

"Saya pribadi kaget mendengar penjelasan Prof Mahfud di stasiun TV yang menyebut bahwa timnya lah yang sengaja menyebar selebaran keputusan DKP agar rakyat tahu bahwa Prabowo tidak dipecat melainkan diberhentikan dengan hormat," kata Syamsuddin, di Jakarta, Sabtu (14/6).

"Pernyataan ini tentu saja bertentangan dengan langkah hukum yang dilakukan oleh Tim Prabowo-Hatta yang melaporkan orang yang menyebarkan dokumen DKP tersebut."

Menurut dia, hal ini juga berarti bahwa kubu Prabowo-Hatta mencla-mencle dalam memandang kasus bocornya dokumen DKP yang menyudutkan capresnya. Pelaporan tim hukum Prabowo-Hatta, kata dia, akan terbantahkan dengan komentar Mahfud MD selaku Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Hatta. Sehingga dengan sendirinya Polri maupun Bawaslu tidak perlu menanggapi aduan tersebut.

"Mungkin Tim Hukum Prabowo-Hatta lupa bahwa penyebarluasan dokumen DKP merupakan perintah ketua Tim Prabowo- Hatta dengan maksud menyebarluaskan ke publik bahwa Prabowo tidak dipecat dari kedinasan TNI tetapi hanya diberhentikan," jelasnya.

Sebelumnya, dalam wawancara di sebuah stasiun televisi nasional, Mahfud MD mengakui bahwa pihaknya yang meminta dokumen tersebut disebarkan.

"Enggak, justru kita yang menyuruh nyebar, sebarkan saja. Wong itu buktinya diberhentikan dengan hormat. Kalau diberhentikan tidak dengan hormat, baru masalah. Itu diberhentikan dengan hormat. Sehingga tak ada masalah hukum apapun kalau diberhentikan dengan hormat," kata Mahfud seperti dimuat dalam video yang beredar di Youtube.

Tim Advokasi Merah Putih sendiri sudah melaporkan tersebarnya dokumen DKP yang dianggap rahasia itu ke Kepolisian.

Sementara itu, terkait dengan dokumen DKP yang beredar, dalam pandangan Syamsuddin, seharusnya tak dipermasalahkan soal siapa yang menyebarkan atau tidak. Yang lebih baik dibahas adalah soal substansinya. Dan terkait substansi itu sendiri, masalahnya bukan soal apakah Prabowo dipecat ABRI atau tidak.

Menurut Radjab, diberhentikan dari dinas militer berarti ada pelanggaran berat kemiliteran yang dilakukan Letjen Prabowo Subianto. Dan pelanggaran itu dapat dibaca dalam konsideran surat itu, sebanyak 11 poin yang diuraikan lengkap.

"Di sisi lain, tuduhan pelanggaran HAM terhadap Prabowo tidak bisa dihakimi secara sepihak. Tetapi Prabowo pun harus legowo dan tidak boleh menghindari panggilan Komnas HAM agar dapat diperiksa," ujarnya.

"Sehingga masalah kasus penculikan aktivis 98 dapat dibentuk pengadilan HAM melalui keppres yang akan dikeluarkan Presiden SBY. Apalagi, rekomendasi pembentukan pengadilan HAM kasus penculikan dan penghilangan paksa tersebut sudah direkomendasikan oleh DPR," jelasnya.

Harapannya, kata dia, bukan hanya kasus penculikan yang akan kelar, tetapi juga kasus lainnya seperti kasus Talangsari, kasus Kudatuli (kasus 27 Juli), kerusuhan Mei 1998, dan lain-lain.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon