Politikus PDIP Tak Akui Diperiksa KPK
Senin, 16 Juni 2014 | 11:30 WIB
Jakarta - Muhammad Prakosa, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tak mengakui dirinya diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap terkait tukar menukar kawasan hutan di Bogor.
Ditemui saat tiba di KPK, Prakoso yang merupakan Mantan Menteri Kehutanan era Presiden Megawati Soekarno Putri itu mengklaim kehadirannya di KPK hanta untuk mengobrol.
"Hanya ngobrol-ngobrol saja," kata Prakosa di kantor KPK, Senin (16/6).
Prakoso selanjutnya bungkam ketika ditanyai lebih lanjut soal pemeriksaannya. Mantan Ketua Badan Kehormatan DPR ini memilih masuk ke dalam lobby gedung KPK.
Hari ini, KPK memeriksa Muhammad Prakosa, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap terkait tukar menukar kawasan hutan di Bogor.
"Benar, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa di kantor KPK.
Priharsa mengaku tidak mengetahui asalan pemeriksaan Prakosa. Akan tetapi, pemanggilan seseorang sebagai saksi dikarenakan adanya informasi yang ingin dikonfirmasi penyidik kepada yang bersangkutan.
Bersama Prakosa, KPK juga memeriksa Yohap Yap, Elly Halimah seorang Ibu Rumah Tangga dan Dini Yulia Melanie Sub Branch Manager CIMB Niaga Sentral Senayan II.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap berkaitan dengan pemberian rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Bogor.
Rachmat disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 atau pasaal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Bersama Rachmat, KPK juga menjadikan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin sebagai tersangka. Kepada Zairin, KPK menyangkakan adanya pelanggaran terhadap pasal 12 a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Adapun dari pihak pemberi, KPK menjadikan FX Yohan Yap, Wakil dari PT Bukit Jonggol Asri sebagai tersangka. KPK menyangkakan Yohan dengan pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
KPK menemukan bahwa Rachmat menerima Rp 4,5 miliar dari PT Bukit Jonggol Asri. Uang tersebut diberikan kepada Rachmat secara bertahap, yaitu Rp 1 miliar, Rp 2 miliar dan Rp 1,5 miliar. Luas hutan yang bakal digunakan untuk proyek PT Bukit Jonggol Asri adalah 2.754 hektar.
KPK tidak menutup kemungkinan bahwa masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




