Kapolri: Bareng Menpera, Kita Diskusi Cari Cara Hukum Pengembang Nakal

Selasa, 17 Juni 2014 | 18:39 WIB
FA
FH
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: FER
Kapolri Jendral Sutarman
Kapolri Jendral Sutarman (Beritasatu.com)

Jakarta - Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan jika pihaknya tengah menelaah laporan Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Fariz terkait sejumlah pengembang nakal yang tidak memenuhi kewajibannya.

"Kita tadi berkooordinasi tentang penerapan undang-undang perumahan yang mewajibkan bagi pengembang menyediakan perumahan murah bagi masyarakat menengah ke bawah," kata Sutarman pada Beritasatu.com saat ditanya perihal pertemuannya dengan Djan di Mabes Polri, Selasa (17/6).

Menurut Sutarman di dalam UU perumahan ada ancaman pidana bagi mereka yang melanggar. "Maka kita sedang diskusikan bagaimana cara penegakan hukumnya," tambahnya.

Seperti diberitakan, Menteri Perumahan Rakyat (Menpera), Djan Fraidz, meminta polisi menindak 191 pengembang yang dianggapnya nakal karena menyalahi aturan pembangunan berimbang.

Hal itu, dikarenakan pengembang tersebut dianggap tidak memenuhi kewajibannya dalam menerapkan konsep hunian berimbang, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman, serta UU nomor 20 tahun 2011 tentang rumah susun.

Laporan yang sama juga disampaikan Djan pada Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara pada Jumat lalu (13/6).

Di dalam aturan itu para pengembang punya kewajiban menjalankan aturan komposisi apabila membangun satu rumah mewah maka mereka harus membangun dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana.

Selain itu, pengembang juga berkewajiban menyediakan 20 persen rumah susun sederhana untuk setiap pembangunan rumah susun komersial. Perusahaan-perusahaan yang dilaporkan itu hampir semuanya berskala kakap.

Mereka terancam dijerat pasal 150 ayat 2 dan pasal 151 UU nomor 1 tahun 2011, lalu juga pasal 97 dan 109 UU nomor 20 berupa sanksi administratif sampai pidana. Jumlahnya paling besar Rp 5 miliar atau pidana dua tahun penjara.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon