H-2 Ramadan, Tempat Hiburan di Kabupaten Bekasi Harus Tutup

Rabu, 18 Juni 2014 | 18:28 WIB
M
B
Penulis: MKL | Editor: B1
Ilustrasi hiburan malam
Ilustrasi hiburan malam (Antara/Antara)

Bekasi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, menegaskan komitmennya untuk merazia atau bahkan menutup  tempat-tempat hiburan malam yang masih beroperasi di saat Ramadan.

Menjelang Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi dibantu dengan TNI dan Polri memberikan imbauan kepada pengusaha hiburan malam sambil merazia tempat-tempat tersebut.

Dalam beberapa kali razia, berhasil menjaring pekerja seks komersial (PSK) maupun wanita penghibur menjelang Ramadan.

"Kami terus melakukan razia ke tempat hiburan malam. Para wanita penghibur yang terjaring akan diberikan pengarahan untuk tidak kembali dunia malam," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dikdik Jasmedi Astra, Rabu (18/6).

Kafe-kafe di pinggiran jalan juga tidak luput dari razia sebagai upaya menjaga kondusivitas menjelang Ramadan. Razia juga menyasar ke lokalisasi dan penjual minuman keras (miras) di Kabupaten Bekasi.

"Kami tidak memberikan toleransi kepada pemilik tempat hiburan yang beroperasi di saat memasuki Ramadan. Sesuai instruksi Bupati Bekasi yang menyatakan tempat hiburan sudah tutup sejak H-2 bulan puasa," katanya.

Semua tempat hiburan seperti karaoke, kafe, panti pijat, lokalisasi, dan warung remang-remang akan dirazia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon