Anas Nilai Hakim Ragu-ragu
Kamis, 19 Juni 2014 | 14:27 WIB
Jakarta - Terdakwa perkara dugaan korupsi dan pencucian uang, Anas Urbaningrum menilai ada keragu-raguan dari Majelis Hakim dalam putusan selanya, yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/6).
Hal itu, menurut Anas, lantaran dua hakim menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam putusan selanya.
"Pada saat yang sama kita lihat ada hakim yang mengajukan pendapat berbeda atau disentting oppinion. Itu menunjukkan bahwa satu perkara ini perkara yang serius, berat dan menimbulkan perdebatan," kata Anas yang ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/6).
Selain itu, Anas mengatakan perbedaan pendapat menunjukkan adanya keraguan dari majelis hakim.
Putusan sela diwarnai dissenting opinion dari dua hakim anggota, yakni Slamet Subagyo dan Joko Subagyo.
Keduanya mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berwenang menuntut atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mengingat, dalam UU No 8/2010 tentang TPPU, tidak ada aturan yang tegas mengatur perihal kewenangan penuntutan TPPU.
Tetapi berdasarkan ketentuan dalam KUHAP, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Sehingga, keputusan akhirnya adalah jaksa KPK memiliki hak melakukan penuntutan terhadap TPPU.
Dengan pertimbangan, penyidikan pencucian uang haruslah juga diusut oleh penyidik tindak pidana asal.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




