Terbukti Menyuap, Anggoro Widjojo Divonis 5 Tahun Penjara
Rabu, 2 Juli 2014 | 15:08 WIB
Jakarta - Bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjodjo, divonis dengan pidana penjara selama lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan karena dinyatakan terbukti menyuap beberapa pihak untuk menggolkan anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Departemen Kehutanan tahun 2007.
Anggoro dinyatakan terbukti memberi uang tunai sejumlah Rp 210 juta, SGD 92.000, USD 20.000 dan uang tunai Rp 925,900 juta, serta barang berupa dua unit lift dan genset kepada pegawai negeri yaitu kepada HM Yusuf Erwin Faishal selaku Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009, MS Kaban selaku Menteri Kehutanan (Menhut) tahun 2004-2009, Boen Purnama Sekjen Departemen Kehutanan (Dephut) tahun 2005-2007 dan Wandoyo selaku Kabiro Perencanaan dan Keuangan Dephut.
"Menyatakan terdakwa Anggoro Widjojo terbukti bersalah melakukan tipikor perbarengan sebagaimana diancam pidana pasal 5 ayat 1 huruf b UU tipikor jo pasal 65 ayat 1 kuhp sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim, Nani Indrawati saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/7).
Dalam penjelasannya, terdakwa dikatakan menyuap Komisi IV DPR melalui ketuanya, Yusuf Erwin Faisal, agar membuat rekomendasi atau menyetujui rekomendasi pagu anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan senilai Rp 4,2 triliun yang didalamnya termasuk anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) sebesar Rp 180 miliar.
Mengingat, proyek SKRT tersebut pada tahun 2005 dan 2006, dikerjakan oleh PT Masaro milik terdakwa sebagai penyedia barang.
Kemudian, terdakwa terbukti pada tanggal 26 Juli 2007, memerintahkan anaknya, David Angka Widjaja, untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Yusuf Erwin Faizal karena dokumen anggaran 69 program rehabilitasi hutan dan lahan sudah dikirim ke Kementerian Keuangan.
Namun, oleh David, uang diserahkan ke Tri Budi Utami di ruang Sekretariat Komisi IV DPR, atas perintah Yusus Erwin Faisal.
Kemudian, uang tersebut dibagikan Yusuf ke beberapa anggota Komisi IV DPR, di antaranya Suswono Rp 50 juta, Muhtarudin Rp 50 juta dan Nurhadi Rp 5 juta.
Pada bulan Maret 2008, terdakwa juga dikatakan kembali memberikan uang kepada Yusuf Erwin yang dibagikan kepada anggota Komisi IV DPR. Di antaranya Fahri USD 30.000, Azwar USD 50.000, Muhtarudin USD 30.000 dan Sujud Rp 20 juta.
Tetapi, untuk memuluskan persetujuan anggaran proyek tersebut, terdakwa juga terbukti memberikan sejumlah uang ke pejabat di Dephut, yaitu Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban, Boen Purnama selaku Sekjen Dephut dan Wandoyo selaku Kabiro Perencanaan dan Keuangan Dephut.
"Dalam persidangan terungkap terdakwa memberikan uang kepada Menhut MS Kaban pada tanggal 6 Agustus 2007, Boen Purnama dan Wandoyo," kata hakim anggota, Ibnu Basuki.
Walaupun, dalam persidangan, terdakwa dan MS Kaban membantah. Tetapi, Nani melanjutkan bahwa pemberian tetap terbukti dengan adanya percakapan telepon ataupun pesan singkat, yaitu percakapan telepon tanggal 16 Agustus 2007, rekaman percakapan tanggal 13 Februari 2008, SMS (short messaging system) pada tanggal 6 Agustus 2007, 25 Februari 2008 dan 8 Maret 08.
Ditambah lagi, saksi ahli digital forensik menyatakan suara dalam rekaman pembicaraan identik dengan suara terdakwa dan MS Kaban.
Pemberian tersebut, ungkap Slamet Subagyo, di antaranya, pada tanggal 6 Agustus 2007 sebesar USD 15.000. Kemudian, pada 16 Agustus 2007 sebesar USD 10.000 dan pada tanggal 13 Februari 2008 sebesar USD 20.000 melalui supir Kaban yang bernama M Yusuf.
Tidak berhenti sampai di situ, Kaban ternyata terus meminta sejumlah uang kepada terdakwa. Sehingga, pada 22 Februari 2008, terdakwa kembali memberikan travel cheque kepada MS Kaban sebesar Rp 50 juta. Serta, uang sebesar SGD 40.000.
Selanjutnya, tanggal 28 Maret 2008, terdakwa membeli dua unit lift berkapasitas 800 kg untuk digunakan di Menara Dakwah milik PBB atas permintaan MS Kaban. Dengan harga sebesar USD 58,58. Dengan ongkos pemasangan Rp 40 juta.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




