Tak Dapat Diangkat Jadi CPNS, Satpol PP PTT Dijanjikan Gaji Rp 5 Juta
Kamis, 3 Juli 2014 | 17:07 WIB
Jakarta - Sebanyak 10 orang perwakilan dari 700 petugas Satuan Polisi Pamong Praja Pegawai Tidak Tetap (Satpol PP PTT) yang melakukan demo di selasar Balai Kota DKI diterima oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Hasil dari pertemuan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tidak dapat mengabulkan permintaan Satpol PP PTT untuk diangkat menjadi CPNS. Namun, mereka dijanjikan akan diberikan peningkatan kesejahteraan dengan menaikkan gaji mereka sebesar Rp5 juta per bulan.
Salah satu perwakilan Satpol PP PTT, Hermansyah mengatakan hasil pertemuan dengan Plt Gubernur DKI Jakarta adalah Pemprov DKI akan menaikkan kesejahteraan Satpol PP PTT setara dengan kebutuhan Jakarta.
"Kami akan diberikan kesetaraan dalam penghasilan. Setara dengan PNS DKI, dengan gaji Rp5 juta per bulan. Lalu akan diberlakukan reward and punishment dalam menjalankan tugas. Artinya ada penghargaan bagi kami yang berprestasi tetapi juga ada hukuman bila kinerja kami tidak bagus," kata Hermansyah seusai bertemu dengan Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (3/7).
Konsekuensi lainnya yang harus diterima Satpol PP DKI selain reward and punishment, yakni beban pekerjaan mereka akan ditambah. Sistem kerja akan dibuat seperti sistem kerja aparat kepolisian. Satpol PP PTT harus melaporkan kunjungan atau pelaksanaan tugas di wilayahnya melalui telepon seluler.
"Sistem kerja akan seperti polisi. Kami harus melaporkan keadaan wilayah melalu handphone setiap harinya," ujar pria yang bertugas di Penjaringan, Jakarta Utara.
Namun untuk permintaan diangkat menjadi CPNS atau PNS, Hermansyah mengungkapkan Plt Gubernur DKI tidak dapat mengabulkannya. Karena kalau dikabulkan akan terjadi ketidakadilan bagi Indonesia.
Sebab di Indonesia ini ada sebanyak 74.000 Satpol PP PTT, dari jumlah tersebut sebanyak 1.885 Satpol PP PTT ada di Jakarta. Jika Satpol PP PTT di DKI diangkat jadi CPNS maka Satpol PP PTT di seluruh wilayah Indonesia harus diperlakukan sama.
"Makanya Pak Basuki bilang, sampai jadi presiden pun dia nggak bisa mengabulkan hal itu. Karena akan terjadi ketidakadilan bagi Indonesia. Lagi pula tidak ada undang-undangnya untuk melakukan hal itu," papar pria yang sudah bekerja jadi Satpol PP selama 9 tahun ini.
Terhadap keputusan Ahok tersebut, Hermansyah menegaskan menyerahkan semuanya itu kepada teman-teman seperjuangannya. Dia juga akan menyampaikan ketegasan Ahok yang menyatakan, bila mereka tidak bisa menerima keputusan tersebut, mereka dipersilakan keluar dari Satpol PP DKI.
"Beliau bilang kalau nggak suka dengan keputusan ini, ya silakan keluar dari Satpol PP. Tapi kalau setuju, DKI akan menaikkan gaji kami," tukasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




