3 Tersangka Penganiaya Siswa SMAN 3 Pernah Dilaporkan Tindakan Serupa
Jumat, 4 Juli 2014 | 17:03 WIB
Jakarta - Tiga dari lima orang tersangka penganiayaan dalam kegiatan pecinta alam SMAN 3 Jakarta, diduga pernah melakukan tindakan yang sama dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya, akhir Februari 2014 lalu. Namun, setelah terjadi upaya mediasi keluarga, korban mencabut laporannya.
Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto membenarkan adanya laporan penganiayaan serupa yang dilakukan anggota ekstrakurikuler Sabhawana SMAN 3 Jakarta.
"Bulan Februari 2014, ada data yang didapatkan Polres Jakarta Selatan, pernah juga terjadi penganiayaan pecinta alam, lokasinya di Jakarta, terkait pembinaaan ektrakurikuler," ujar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/7).
Dikatakan Rikwanto, ketiga tersangka yang pernah dilaporkan melakukan dugaan penganiayaan itu berinisial AM, PU, dan DW. "[Tersangka] yang saat ini ditahan, termasuk yang pernah melakukan waktu itu. Inisialnya, PU, DW, dan AM. Mereka diduga melakukan penganiayaan kepada juniornya dalam rangka pembinaan pecinta alam, di SMAN 3 Jakarta," ungkapnya.
Ia melanjutkan, pelapornya berinisial Hr, ibu dari korban atas nama Alexandro Ibrahim Hartario. "Korbannya waktu itu adalah Alexandro. Korban sempat dirawat di RS Mintohardjo karena mengalami muntah darah, buang air kecil berdarah, dan buang air besar berdarah. Namun, dalam penyidikannya ada mediasi antara korban dan para pelaku, sehingga berujung perdamaian, kemudian membuat surat pencabutan," bilangnya.
Pada saat pencabutan laporan, tambahnya, pelaku membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan. "Di sini ada surat pernyataan tidak akan mengulangi, menjaga situasi pembinaan ekstrakurikuler agar kondusif dan lainnya," kata Rikwanto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keluarga korban membuat laporan dugaan penganiayaan itu ke Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan LP/664/II/2014/Ditreskrimum, pada tanggal 24 Februari 2014 lalu.
Korban Alexandro, diduga mengalami penganiayaan hingga muntah darah, kencing berdarah, dan buang air besar berdarah. Ia sempat dirawat dua hari di RS Mintohardjo dan 12 hari di RS Cikini, Jakarta.
Empat hari setelah laporan, terjadi upaya mediasi. Setelah ada kesepakatan dan pelaku membuat surat pernyataan, laporan dicabut disaksikan orangtua, pihak sekolah, dan kepolisian. Alasan pencabutan laporan, karena korban tak mau pindah sekolah dan takut anaknya diintimidasi di sekolah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




