Menteri PDT Tegaskan Tidak Ada Proyek Tanggul Laut
Rabu, 16 Juli 2014 | 13:05 WIB
Jakarta- Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Helmy Faishal Zaini usai merampungkan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan tanggul laut di Biak Numfor, Papua.
Usai diperiksa selama dua jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Helmy menjelaskan bahwa proyek tanggul laut di Biak Numfor tidak terdapat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian PDT tahun 2014.
"Terkain dengan ijon proyek tanggul laut, saya tegaskan proyek itu tidak ada dalam RKAL, Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian PDT tahun 2014," kata Helmy di kantor KPK, Rabu (15/7).
Helmy menjelaskan hal itu disebabkan karena alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian PDT dipangkas karena efisiensi dari Rp 2,8 triliun menjadi Rp 2,4 triliun.
Sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad mengatakan pengusaha Teddy Renyut menyuap Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk agar bisa mendapatkan proyek pembangunan tanggul laut. Teddy, memberikan uang ke Yesaya sebagai ijon, agar proyek yang belum ada itu nantinya dikerjakan oleh perusahaan milik Teddy, PT Papua Indah Perkasa.
"Ini kaya ijon. Proyek belum ada. Dananya adalah dana APBN-P 2014," kata Abraham.
Dugaan keterlibatan pihak Kementerian menguat dengan adanya pemeriksaan terhadap Deputi I dan Deputi V Kementerian PDT. KPK pun telah memanggil staf khusus Menteri PDT bernama Muamir Muin Syam, Selasa (15/7). Pria yang sudah masuk daftar cegah bepergian ke luar negeri ini, sayangnya tidak hadir memenuhi panggilan KPK.
KPK menetapkan Bupati Biak sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk mendapatkan proyek penanggulangan bencana pembuatan tanggul laut. Selain Yesaya, KPK juga menetapkan Teddy Renyut dari pihak swasta sebagai tersangka.
Yesaya dijadikan tersangka karena menerima uang dari Teddy. Kepada Yesaya, KPK menerapkan Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Teddy, selaku pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun uang yang diterima Yesaya dari Teddy selaku penyuap sebesar 100.000 dolar Singapura terdiri dari 6 lembar 10.000 dolar Singapura dan 40 lembar 1.000 dolar Singapura.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




