Dinilai Tak Beretika, JSI dan Puskaptis Dikeluarkan dari Asosiasi

Rabu, 16 Juli 2014 | 18:18 WIB
MS
YD
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: YUD
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM (PBHI) Poltak Agustinus Sinaga (kiri) bersama Staf Advokasi PBHI Jakarta Angiat Gabe (kanan) menunjukan bukti surat pelaporan usai melapor di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (12/7).
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM (PBHI) Poltak Agustinus Sinaga (kiri) bersama Staf Advokasi PBHI Jakarta Angiat Gabe (kanan) menunjukan bukti surat pelaporan usai melapor di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (12/7). (Antara/Muhammad Adimaja)

Jakarta - Keputusan untuk tidak menghadiri serta mempertanggungjawabkan proses quick count di Pilpres 2014 lalu, membuat Jaringan Suara Indonesia (JSI) dan Puskaptis dinilai tak memiliki etika dan dikeluarkan dari keanggotaannya di Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi).

"Dengan tidak memenuhi panggilan untuk mempresentasikan hasil quick count, maka Dewan Etik Persepi menganggap kedua lembaga itu tidak memiliki itikad baik untuk mempertanggungjawabkan kegiatan ilmiah yang sudah menimbulkan kontroversi di masyarakat," tegas Ketua Dewan Etik Persepi, Hari Wijayanto, di Jakarta, Rabu (16/7).

"Berdasarkan butir itu dan Kode Etik Persepi Bab V pasal 29-32, maka Dewan Etik Persepi memutuskan JSI dan Puskaptis melanggar kode etik dan dikeluarkan dari keanggotaan Persepi."

Sebelumnya, Dewan Etik Persepi sudah menyediakan waktu dua hari untuk mengaudit sembilan lembaga yang melaksanakan 7 proses quick count, yakni sejak 15 Juli lalu. Namun dua lembaga dimaksud tak memenuhi prosedur dimaksud.

Untuk JSI, perwakilannya hadir untuk mengantarkan sebuah surat yang isinya menyatakan pengunduran diri dari Persepi. Alasannya, JSI tidak ingin terlalu jauh masuk dalam polemik hitung cepat pilpres 2014. Sementara Puskaptis tak hadir dan berpendapat bahwa audit harus dilakukan terhadap semua lembaga survei setelah KPU mengumumkan hasil pilpres pada 22 Juli mendatang. Audit juga harus dilakukan secara transparan dan independen tanpa intervensi.

Puskaptis menilai Badan Etik Persepi tidak objektif karena ada Saiful Mujani menjadi Anggota Dewan Etik. Untuk mempertanggungjawabkan secara moral, sosial, profesionalitas, kredibilitas, Puskaptus meminta semya lembaga duduk bersama dan menandatangani pernyataan sikap bahwa yang hasil quick count-nya salah, berbeda dengan real count KPU, harus siap untuk dibubarkan.

Menjawab itu, Hari menjelaskan bahwa Dewan Etik Persepi menilai proses audit tidak harus menunggu proses perhitungan suara KPU. Proses audit adalah proses ilmiah dan profesional, yang tak ada kaitannya dengan apapun hasil rekapitulasi suara KPU pada 22 Juli mendatang.

"Audit ini ingin melihat apakah proses dan pelaksanaan quick count sudah memenuhi kegiatan riset yang sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah," ujar Hari.

Dewan Etik juga menjaga objektivitas dan ilmiah dengan membentuk gugus tugas khusus untuk mengaudit. Tiga dari lima anggotanya adalah dari unsur independen.

Dari unsur Persepi ada Hari sendiri dan Hamdi Muluk, dan tiga unsur independen yakni Rustam Ibrahim, Jahja Umar, dan Komaruddin Hidayat. Mereka dibantu oleh enam orang staf teknis.

Hari melanjutkan audit dilakukan bukan demi melihat kecocokan hasil quick count dengan hasil rekapitulasi KPU. Namun melihat apakah pelaksanaan quick count berdasarkan metodologi ilmiah dan profesional.

"Sehingga hasil kegiatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah," tegas Hari.

Anggota Dewan Etik, Rustam Ibrahim, menyatakan sanksi yang mereka keluarkan itu bersifat sanksi moral.

"Kita tak bisa melarang mereka (JSI dan Puskaptis) melakukan survei atau quick count lagi di pilkada. Biarlah publik yang menilai apakah mereka punya moral baik dalam melaksanakan survei atau quick count," kata Rustam.

Anggota Dewan Etik lainnya, Hamdi Muluk mengatakan, walau JSI menyatakan tak mau mengikuti proses audit dan mengundurkan diri, tetap saja Persepi menganggap mereka tak mempunyai etika baik dan dikeluarkan dari asosiasi.

"Kalau Persepi bilang quick count mereka tak ilmiah, tentunya artinya ini tak memenuhi standar-standar ilmiah. Masa mau dipakai lagi oleh masyarakat?" tanyanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon