LSI Network Sesalkan Kriminalisasi Temuan Ilmiah
Kamis, 17 Juli 2014 | 15:57 WIB
Jakarta - Hasil quick count (hitung cepat) lembaga-lembaga survei terkait pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) berbeda-beda. Akibatnya muncul polemik dan kontroversi. Bahkan, beberapa lembaga survei dilaporkan ke kepolisian. Lingkaran Survei Indonesia Network (LSI-N) menjadi salah satu pihak yang dilaporkan.
"Kami menyesalkan adanya sikap semacam melakukan kriminalisasi terhadap temuan ilmiah. Karena yang kita hasilkan adalah hasil exit poll dan quick count yang didasarkan berbagai metodologi yang diakui akademik," kata peneliti LSI-N, Adjie Alfaraby.
Hal itu disampaikan Adjie dalam jumpa pers bertajuk "Awas! Kriminalisasi Temuan Ilmiah", di Jakarta, Kamis (17/7).
"Kita menjunjung tinggi dasar-dasar teori exit poll dan quick count. Namun, hasil ini justru dipolisikan pihak-pihak tertentu, yang ingin dikriminalkan ialah hasil temuan ilmiah. Kami mengkhawatirkan kondisi ini," tegasnya.
Menurut dia, kriminalisasi temuan ilmiah dapat menjadi perseden buruk demokrasi ke depan. "Di negara maju exit poll dan quick count menjadi referensi bagi pihak yang melakukan rekapitulasi. Dengan adanya laporan terhadap beberapa lembaga survei, ini kabar buruk bagi reformasi di Indonesia," ujarnya.
"Tindakan ini mengancam kebebasan akademik. Kebebasan ini diancam atau ditakuti oleh laporan ke kepolisian," imbuhnya.
Dia menyatakan, tindakan pelaporan membatasi partisipasi masyarakat dalam pilpres. Pasalnya, pilpres bukan hanya hajatan parpol, kandidat calon presiden (capres) serta calon wakil presiden (cawapres). "Pilpres ini hajatan semua warga yang punya hak berpartisipasi. Mengapa ada pihak-pihak yang melaporkan ke kepolisian?," tukasnya.
Dia menuturkan, LSI-N selalu menyebutkan bahwa hasil exit poll dan quick count tetap mengacu pada pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Selalu mungkin dalam hasil exit poll dan quick count terjadi kesalahan secara sistemik ataupun human error," jelasnya.
Seperti diberitakan, Direktur Eksekutif Lembaga Indikator Politik Indonesia, Burhanudin Muhtadi dan Direktur LSI-N Denny J.A dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Kedua pimpinan lembaga survei ini dilaporkan tim pemenangan Prabowo Subianto - Hatta Rajasa atas dugaan pelanggaran terkait pengumuman hasil hitung cepat Pilpres 2014.
Pelaporan tersebut, dipimpin Sekretaris Tim Pemenangan Pilpres Prabowo - Hatta, Fadli Zon, di Jakarta, Senin (14/7).
"Laporan Fadli Zon ahistoris. Hasil quick count maupun exit poll sudah teruji sejak 2 kali pemilu. Tindakan mereka (Tim Prabowo-Hatta) gegabah dan ceroboh. Kita tahu Fadli Zon intelektual, mengapa melaporkan temuan ilmiah. Tindakan ini sangat merugikan kita semua," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




