Rancangan APBD-P DKI Jakarta Rp 72,9 T

Jumat, 18 Juli 2014 | 18:20 WIB
LT
B
Penulis: Lenny Tristia Tambun | Editor: B1
Plt Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Plt Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Antara/Ismar Patrizki)

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyerahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI tahun 2014 kepada DPRD DKI Jakarta, hari ini, Jumat (18/7).

Raperda APBD-P DKI 2014 telah dibacakan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam Rapat Paripurna DPRD DKI yang digelar di gedung DPRD DKI, Jalan Raya Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Raperda APBD-P DKI 2014 yang diajukan dengan total nilai Rp 72,9 triliun. Mengalami peningkatan sebesar Rp 905,36 miliar atau 1,26 persen dari nilai APBD Penetapan DKI 2014 yang mencapai Rp 72 triliun.

Basuki mengatakan, peningkatan anggaran dalam APBD-P DKI 2014 terlihat dari Pendapatan Daerah bertambah menjadi Rp 65,04 triliun.

"Lalu Belanja Daerah berkurang dari Rp 64,88 triliun menjadi Rp 64,15 triliun," kata Basuki di hadapan anggota DPRD DKI dalam Rapat Paripurna.

Selanjutnya, penambahan anggaran dalam APBD-P DKI 2014 dikarenakan Penerimaan Pembiayaan bertambah dari Rp 7,28 triliun menjadi Rp 7,86 triliun. Serta Pengeluaran Pembiayaan bertambah dari Rp 7,12 triliun menjadi Rp 8,75 triliun.

Pria yang akrab disapa Ahok ini, menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD.

Yaitu berupa terjadinya pelampauan proyeksi Pendapatan Daerah, alokasi Belanja Daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan.

"Juga karena adanya keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan. Juga keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja," ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon